Salin Artikel

Istri Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Divonis 20 Tahun Penjara

KUPANG, KOMPAS.com - Ira Wati Astana Dewi Ua alias Ira Ua, istri Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Astrid Manafe dan Lael Maccabee, di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Randy Badjideh divonis hukuman mati dalam kasus tersebut.

Ira divonis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/3/2023).

Ibu satu anak itu menghadiri sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kupang.

Sidang dengan agenda putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati didampingi empat hakim anggota yakni Sarlota Marselina Suek, Consilia Palang Ina, Florence Khaterina Putu Dima Indra, dan Sisera Nenohayfeto.

Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Herman Deta, Harry Franklin, Emerensiana Jehamat, dan Frince Amnifu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa memenuhi unsur menganjurkan kepada suaminya untuk menghabisi kedua korban.

"Setelah adanya musyawarah, telah terpenuhi melakukan tidak pidana menganjurkan dan menjatuhkan pidana kurungan selama 20 tahun kepada terdakwa Ira Wati Astana Dewi Ua alias Ira Ua," kata Wari saat membacakan putusan.

Pertimbangan hakim memvonis terdakwa selama 20 tahun penjara karena tidak ada hal yang meringankan Ira.

Vonis hakim itu sama persis dengan tuntutan JPU dalam sidang tuntutan pada Rabu (22/2/2023).

Hakim Wari memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menerima putusan, banding maupun pikir-pikir.

Namun, belum dijawab oleh Ira dan kuasa hukumnya. Hakim akhirnya menutup sidang.

Sebelumnya diberitakan, jenazah ibu dan anak itu ditemukan di proyek galian SPAM Kali Dendeng di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, pada Sabtu, 30 Oktober 2021.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/03/160712078/istri-terpidana-mati-kasus-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-kupang-divonis-20

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke