Salin Artikel

Tak Kunjung Berangkat, 13 Calon Jamaah Umrah di Palembang Laporkan Agen Travel ke Polisi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 13 calon jamaah umrah di Palembang, melaporkan agen travel perjalanan Umrah Lovina ke Polda Sumatera Selatan lantaran mereka tak kunjung berangkat ke Mekah. Padahal mereka sudah menyetorkan uang.  

Masitoh, salah satu korban mengatakan, sebelumnya ia mendaftarkan diri sejak Agustus 2022 dengan membayar uang keberangkatan sebesar Rp 30 juta.

Saat itu, Masitoh dijanjikan berangkat ke Mekah 30 Januari 2023. Namun, setelah batas waktu yang ditentukan, agen travel umrah Lovina tak kunjung memberangkatkannya.

“Kemudian dijadwalkan diundur lagi. Ternyata sampai sekarang saya juga tidak diberangkatkan. Kami sudah merasa ditipu,” kata Masitoh saat berada di Polda Sumsel, Kamis (2/3/2023).

Menurut Masitoh, mereka sempat mendatangi agen travel Lovita untuk meminta uangnya kembali karena tak kunjung berangkat. Namun pemilik agen dan staf-nya enggan menemui mereka.

“Bahkan kantornya saja sudah ditutup,” ujarnya.

Dengan kejadian ini, Masitoh berharap pengelola agen travel Lovina dapat mengembalikan uang mereka.

“Saya tidak mau lagi berangkat dari travel itu, saya mau uang dikembalikan. Tau pemiliknya dipenjara,” ujarnya dengan nada kesal.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo membenarkan laporan dugaan penipuan dari agen travel itu.

Menurutnya, penyidik saat ini sedang melakukan pendalaman dan dalam waktu dekat akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

“Semua masih proses pengumpulan bukti, setelah lengkap terlapor atau pemilik agen itu akan kami periksa,” ujarnya singkat.

Terpisah, Anita, pengelola travel Lovina membantah bahwa kantor mereka yang berada di Jalan Basuki Rahmat Palembang telah ditutup.

Menurutnya, para jamaah itu mengalami penundaan keberangkatan untuk ibadah umrah karena ada prosedur yang belum diikuti.

Pihak travel pun menurutnya sepakat untuk mengembalikan uang para jamaah itu setelah melakukan pembatalan.

“Tapi harus ikuti proses pengajuan pengembalian uang pembatalan itu maksimal 90 hari. Kami bukan tutup, kantor lagi direnovasi jadi sementara waktu pindah dulu di kawasan kampus,” katanya singkat.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/02/191037378/tak-kunjung-berangkat-13-calon-jamaah-umrah-di-palembang-laporkan-agen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke