Salin Artikel

Hakim Heran Dekan dan Wadek Unila Beri THR ke Eks Rektor Karomani: Bawahan Kok Ngasih ke Atasan

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Kamis (2/3/2023).

Dalam kesaksiannya, Arif menjelaskan bahwa setiap menjelang Lebaran, dekan dan wadek di Fisip Unila mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR) kepada Karomani.

Setiap orang memberikan THR sebesar Rp 5 juta yang berasal dari uang sisa perjalanan dinas, efisiensi anggaran, dan uang pribadi.

"Ada kesepakatan dari kami, dekan dan wadek patungan uang pribadi sebagai uang THR (ke Karomani)," kata Arif.

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan kemudian menanyakan apakah ada dasar pemberian THR tersebut.

"Kita kasih karena kita berpikir rektor juga pasti memberikan THR ke stafnya," jawab Arif.

"Apakah ada rektorat minta? Atau ada surat edaran?" tanya Lingga.

"Tidak ada," ujar Arif.

Lingga pun mempertanyakan bagaimana bisa dekan dan wakil dekan yang merupakan bawahan, memberikan THR kepada atasannya.

"Kalau tidak ada kenapa diberi? Ini logikanya terbalik, bawahan yang kasih atasan THR," kata Lingga.

Terkait keterangan saksi ini, terdakwa Karomani membantah pernah menerima uang THR tersebut.

"Saya tidak pernah menerima sama sekali," bantah Karomani.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unila Suripto Dwi Yuwono juga mengaku pernah memberikan uang THR kepada Karomani.

Namun, uang itu tidak berasal dari dana pribadi Suripto, melainkan dari uang negara.

Uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu diberikan untuk Karomani dua kali, pada 2020 dan 2021. (Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2023/03/02/170747778/hakim-heran-dekan-dan-wadek-unila-beri-thr-ke-eks-rektor-karomani-bawahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke