Salin Artikel

Polisi Bongkar Tambang Ilegal di Kabupaten Batang, Dijual Rp 500.000 Satu Truk

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi bongkar tambang ilegal batu blondos yang dijual Rp 500.000 per rit atau satu truk kepada masyarakat di Desa Babadan, Kecamatan Limpung Kabupaten, Batang, Jawa Tengah (Jateng).

Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, pengungkapan tambang ilegal tersebut bermula dari laporan masyarakat.

"Di lokasi tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan batu blondos dengan menggunakan satu unit alat berat ekskavator," jelasnya kepada awak media, Kamis (2/3/2023).

Setelah polisi menanyakan perihal perizinan atas penambangan tersebut para pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan dari dinas terkait.

"Hasil tambang dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp 500.000 per rit. Dalam sehari bisa menghasilkan 20 rit batu blondos," kata dia.

Hasil pemeriksaan, kegiatan penambangan sudah berjalan sejak sekitar pertengahan Desember 2023 sampai dengan tanggal 9 Februari 2023 saat polisi mendatangi lokasi penambangan.

"Pelaku saat ini sedang proses penyelidikan," imbuhnya.

Selain di Kabupaten Batang, polisi juga menyelidiki kasus penambangan ilegal di Desa Gadurejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

"Kalau di Pati para penambang melakukan pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug secara ilegal,"ungkap Subagio.

Selanjutnya petugas menghentikan aktivitas penambangan karena lokasi tersebut

hanya mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi.

"Selaku penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan sudah diperiksa," ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/02/161414478/polisi-bongkar-tambang-ilegal-di-kabupaten-batang-dijual-rp-500000-satu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke