Salin Artikel

Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Solar Bersubsidi Ilegal di Kebumen

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkatan BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Jalan Raya Sruweng, Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng).

Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, saat dilakukan penyelidikan petugas mendapati satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning yang melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak dua kali.

"Pembelian dalam rentang waktu kurang dari satu jam," jelas Subagio di Kantor Dirkrimsus Polda Jateng, Kamis (2/3/3/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap truk bak kayu tersebut, terdapat toren yang berisi bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak sebanyak 619 liter.

"Diduga hasil pembelian dari beberapa SPBU di Kabupaten Kebumen," kata dia.

Menurutnya, kegiatan pengumpulan bahan bakar minyak bersubsidi tersebut dilakukan dengan cara membeli bahan bakar minyak jenis bio solar di beberapa SPBU secara berulang dengan rata-rata pembelian Rp 500.000.

"Kemudian petugas menghentikan kegiatan tersebut dan meminta keterangan klarifikasi terhadap Triyono selaku sopir truk," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan klarifikasi kepada Triyono dan Sutaryo selalu kernet truk yang telah dimodifikasi tersebut menerangkan bio solar itu akan dibawa ke gudang milik Sunardi.

"Letaknya di tepi pantai di sebelah mercusuar Klirong di Desa Tanggulangin, Kebumen," ungkap Subagio.

"Saat pemeriksaan Sunardi tidak dapat menunjukkan izin terkait dengan pengangkutan maupun penyimpanan terhadap pembelian bahan bakar tersebut,"imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/02/151911678/polisi-bongkar-gudang-penyimpanan-solar-bersubsidi-ilegal-di-kebumen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke