Salin Artikel

KPAI Soroti Kebijakan Sekolah Masuk Pukul 5 Pagi di NTT, Minta Pertimbangkan Hak Anak

KOMPAS.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat membuat kebijakan pihak sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di wilayah Kota Kupang memulai jam pelajaran pada pukul 05.00 Wita.

Pihaknya bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi meminta para siswa agar membiasakan diri bangun pukul 04.00 Wita.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun menyoroti dan meminta pemerintah NTT untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Aris Adi Leksono mengatakan, pihaknya meminta informasi kepada Disdikbud Provinsi NTT mengenai kejelasan kebijakan yang sebelumnya disampaikan dalam pertemuan dengan sejumlah guru serta kepala SMA dan SMK di Kota Kupang pada 23 Februari 2023.

Disdikbud NTT menjelaskan memang benar kebijakan tersebut dan telah diimplementasikan mulai hari Rabu tanggal 1 Maret 2023.

Kebijakan tersebut akan dilakukan evaluasi satu bulan ke depan dan hasilnya akan disampaikan kepada KPAI dan pihak terkait.

"KPAI memberikan tanggapan dan akan bersurat kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dan pihak terkait lainya," ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Menurutnya, pemerintah NTT harus mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya; prinsip hak anak.

"Dalam prinsip hak anak, kebijakan perlu memperhatikan kepentingan terbaik buat anak dan partisipasi anak," ujarnya.

KPAI memandang, anak punya hak untuk mendapatkan waktu luang bersama orang tua sebelum belajar, untuk medukung kesiapan anak mengikuti pembelajaran.

Anak juga perlu digali pendapatnya terkait kesiapan mengikuti kegiatan belajar mengajar di waktu tersebut.

Jika salah satu dasar kebijakan tersebut untuk meningkatkan kualitas peserta didik, KPAI berpandangan bahwa masih banyak variabel pendukung lainya yang bisa dioptimalkan pemerintah daerah.

Seperti halnya dukungan peningkatan kompetensi guru, dukungan sarana pra sarana pembelajaran, bimbingan intensif kepada peserta didik baik di sekolah atau di rumah, serta membentuk lingkungan budaya belajar.

"Pada aspek lain, KPAI meminta kebijakan ini dikaji ulang dengan memperhatikan jaminan keamanan anak, dukungan sarana pra sarana untuk memenuhi hak anak lainya; seperti sarana ibadah, transportasi, kantin sehat, dan lainnya," tuturnya.

Sesuai tugas dan fungsinya, KPAI akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pemda NTT.

"Sehingga anak dalam mendapatkan haknya, tidak menjadi korban kebijakan yang ada," tambah Aris.

Kejadian ini patut menjadi perhatian ke depan agar dalam setiap mengelurkan kebijakan harus didasari kajian, naskah akademik, uji publik, serta sosialisasi yang masif pada semua lapisan masayarakat.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/02/073715878/kpai-soroti-kebijakan-sekolah-masuk-pukul-5-pagi-di-ntt-minta-pertimbangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke