Salin Artikel

Tagih Utang Rp 1,9 Miliar, "Debt Collector" di Tapin Aniaya Remaja 17 Tahun dengan Senjata Tajam

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan korban SA (17) dianiaya menggunakan senjata tajam saat pelaku datang ke rumahnya untuk menagih utang.

Diketahui kakak korban yang berinisial J memiliki utang sebesar Rp 1,9 miliar kepada salah satu perusahaan di Binuang, Tapin.

Saat itu kakak korban sempat beradu mulut dengan pelaku. Lalu SA yang bermaksud melerai malah diserang oleh pelaku menggunakan senjata tajam.

"Akibatnya korban mengalami luka sayatan di tangan kirinya serta beberapa luka tusukan di tubuhnya," ujar AKBP Ernesto Saiser kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Pelaku datang ke rumah korban tak sendirian. Dia membawa dua orang temannya yang juga debt collector.

"Korban mendengar ada keributan dan bermaksud melerai," jelasnya.

"Tapi berdasarkan pengakuan keluarga korban, kedua teman pelaku ikut memegang tangan korban," tambahnya.

Selain sudah menetapkan seorang tersangka dan memeriksa dua orang lainnya, polisi juga akan memanggil pihak perusahaan tempat pelaku bekerja.

"Kita juga akan memanggil perusahaan terkait untuk mengetahui apakah penganiayaan dan pengancaman tersebut merupakan arahan, atau inisiatif tersangka," pungkasnya

Karena perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tapin dan akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/01/201357278/tagih-utang-rp-19-miliar-debt-collector-di-tapin-aniaya-remaja-17-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke