Salin Artikel

Guru di Serang Cabuli Santriwati Berulang Kali, Bermodus Sembuhkan Penyakit

AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan guru di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang setelah penyidik mendapatkan laporan dari keluarga korban pada akhir 2022.

"Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin 27 Februari 2023 malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung," kata Yudha didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza kepada media, Rabu (1/3/2023).

Yudha mengungkapkan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku itu terjadi pada 17 September 2023 usai shalat Magrib.

Saat itu, korban dan pelaku sedang belajar di lingkungan pesantren dengan cara memaksa untuk melakukan perbuatan cabul.

"Kejadian cabul tersebut dilakukan oleh tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 kali," ujar Yudha.

Yudha mengungkapkan, kasus pencabulan itu terbongkar oleh pihak keluarga yang mencurigai perubahan prilaku korban saat menjenguk korban di Pesantren.

Lebih lanjut, Yudha menjelaskan atas perubahan perilaku itu, kakak korban membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya selama di Pondok Pesantren.

"Tidak lama korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka, korban bercerita bahwa dirinya pernah di paksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya," kata Yudha.

Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza menambahkan, perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap murid ngajinya itu dilakukan oleh tersangka dengan paksaan.

Bahkan, pelaku dengan tipu muslihatnya bisa mengobati korban dan ancamannya melancarkan aksi bejadnya berulang kali.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang mendalam," kata Dedi.

AS disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/01/200600978/guru-di-serang-cabuli-santriwati-berulang-kali-bermodus-sembuhkan-penyakit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke