Salin Artikel

Sekwan: Anang Akhmad Masih Ketua DPRD Lumajang sampai Keputusan Gubernur Turun

Menurut Mahfud, Anang baru dinyatakan sah berhenti sebagai ketua dewan setelah surat keputusan Gubernur Jawa Timur terbit.

"Secara de facto, Pak Anang sudah berhenti (sebagai ketua dewan), tapi secara sahnya, sampai saat ini beliau masih Ketua Dewan sampai keputusan gubernur turun," kata Mahfud di Kantornya, Selasa (28/2/2023).

Mahfud menjelaskan, keputusan gubernur baru turun setelah pihak DPRD Lumajang berkirim surat melalui Bupati perihal hasil sidang paripurna yang digelar.

"Kita segera kirim melalui Bupati sesuai aturannya, kalau sudah turun (surat keputusan) dari gubernur baru dilaksanakan sidang paripurna lagi untuk pengambilan sumpah," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Lumajang menggelar sidang paripurna membahas surat usulan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tentang pemberhentian Anang sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (27/2/2023).

Selain itu, sidang paripurna juga membahas surat usulan PKB tentang penunjukan Eko Adis Prayoga sebagai Ketua DPRD menggantikan Anang.

Untuk diketahui, Anang memutuskan mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD Lumajang usai tragedi dirinya tidak hafal pancasila saat menemui massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Rabu (7/9/2022).

Ketika itu, mahasiswa yang menggeruduk gedung DPRD Lumajang hingga masuk ruang paripurna menolak kenaikan harga BBM, meminta Anang membaca Pancasila di depan massa.

Saat menyebutkan sila keempat, Anang salah mengucapkannya hingga dua kali kesempatan.

"Empat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan dan permusyawaratan," ucap Anang didepan massa aksi dalam video yang beredar di media sosial.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/28/130708278/sekwan-anang-akhmad-masih-ketua-dprd-lumajang-sampai-keputusan-gubernur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke