Salin Artikel

Perda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Disahkan, Gibran: Intinya untuk Keselamatan Bersama

Hal ini menyusul dengan disahkannya aturan tersebut, yakni Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang ditandatangani 23 Desember 2023.

"Ya sosialisasi. Mosok tiba-tiba wong duwe garasi ya ora mungkin ya (masak tiba-tiba orang punya garasi ya tidak mungkin)," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (28/2/2023).

Menurut dia, Perda ini disahkan untuk menjaga keselamatan masyarakat. Selain itu juga untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.

"Intinya ini untuk keselamatan bersama, keamanan bersama," kata dia.

Seandainya ada warga yang sudah memiliki mobil tetapi di rumahnya tidak ada garasi karena keterbasan lahan, kata Gibran akan dicarikan pusat lokasi untuk memarkirkan mobilnya.

Menurut dia di tiap kecamatan atau kelurahan nantinya harus ada lokasi parkir bagi mobil warga yang tidak memiliki garasi di rumahnya.

"Nanti kita carikan tempat ya. Nanti ada sentral parkir di tingkat kecamatan, kelurahan harus ada. Intinya tadi kalau ada Damkar mau masuk itu jangan sampai terhalang. Koyo BBWS mau melakukan normalisasi nggak bisa turun alatnya karena ada bangunan liar. Ya kayak gitu maksudnya," kata putra sulung Presiden Jokowi.

Diketahui, aturan larangan mobil pribadi parkir di jalan-jalan kampung diatur dalam Pasal 88 dan Pasal 90.

Pasal 88 berbunyi:

(1)Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.

(2) Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Pasal 90 berbunyi:

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penderekan, penyimpanan, penjaminan, keamanan, pengadministrasian, serta pengambilan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 diatur dalam Peraturan Wali Kota.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/28/122056378/perda-pemilik-mobil-wajib-punya-garasi-disahkan-gibran-intinya-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke