Salin Artikel

Kasasi Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Ditolak, Tetap Dibui 3,5 Tahun

SERANG, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan, Qurnia Ahmad Bukhori.

Mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) itu tetap dihukum pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Keputusan itu setelah majelis hakim yang diketuai Denayeti melakukan rapat musyawarah bersama hakim anggota Soesilo dan Agustinus Purnomo pada sidang terbuka untuk umum pada Kamis (19/1/2023).

"Mengadili, menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejari Kota Tangerang. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari tersebut," dikutip dari salinan putusan kasasi yang diterima Kompas.com, Senin (27/2/2023).

Dalam putusan tersebut, MA berpendapat, permohonan kasasi dari terdakwa tidak dapat dibenarkan.

Sebab, putusan judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah mengadili terdakwa dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya.

"Bahwa Putusan judex facti telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan undang-undang," demikian dalam putusan MA.

Kemudian, MA berpendapat, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa.

Selain itu, judex facti pun telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam diri terdakwa.

"Bahwa alasan kasasi terdakwa selebihnya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu  kenyataan. Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi," kata putusan MA.

Menurut MA, pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya.

Atau pemeriksaan kasasi dilakukan karena cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang dan apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, putusan pengadilan dalam perkara ini menurut majelis tidak bertentangan. Maka, MA menyatakan, permohonan kasasi terdakwa ditolak.

Diketahui, pada 18 Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Slamet Widodo memutuskan terdakwa bersalah melanggar pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim saat itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori selam 3 tahun dan enam bulan penjara serta dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/27/134855178/kasasi-pejabat-bea-cukai-bandara-soekarno-hatta-ditolak-tetap-dibui-35

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke