Salin Artikel

Penyelundupan 8 Calon PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, Calo Kabur di Dermaga Pulau Sebatik

NUNUKAN, KOMPAS.com – Aksi penyelundupan delapan orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal asal Sulawesi Selatan ke Malaysia, dari Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, gagal dilakukan karena terpergok petugas Kepolisian Sektor Sebatik.

Sementara itu, dua calo yang membawa kedelapan calon PMI ilegal ini kabur.

Para CPMI ilegal itu diamankan polisi di Dermaga Tradisional Lallo Sallo, Jalan Sultan Hasanuddin RT 10 Desa Sungai Pancang, Sebatik Barat.

Kapolsek Sebatik Timur Iptu Riko Veandra mengungkapkan, polisi menindaklanjuti informasi dugaan pengiriman CPMI secara ilegal dari jalur Desa Bambangan, Sebatik Barat menuju dermaga Lallo Sallo, menggunakan mobil Innova warna hitam.

"Kami mendapati CPMI ini saat menunggu speed boat yang (akan) menyeberangkan mereka ke Malaysia. Sementara pelaku yang mengarahkan naik speed apa, jam berapa dan dimana, masih kami buru," ujarnya, Minggu (26/2/2023).

8 CPMI tersebut, diurus oleh HN dan H, warga Nunukan, yang merupakan calo/tekong. Keduanya berperan mengarahkan dan mendampingi mereka sampai Malaysia.

"Masing masing pengurus, HN dan H bertanggung jawab terhadap 4 CPMI. Mereka meminta pembayaran 1.000 ringgit Malaysia (RM) sebagai biaya penyeberangan tersebut," jelasnya.

Dari pengakuan para CPMI tersebut, mereka baru tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada Jumat (24/2/2023), menaiki kapal KM Pantokrator.

Setibanya di Nunukan, 8 orang tersebut diarahkan oleh HN dan H, yang menawarkan penyeberangan cepat ke Malaysia tanpa prosedur yang rumit.

Asalkan membayar Rp 3,4 juta per orang, mereka dijamin sampai di Malaysia, meski tidak memiliki dokumen keimigrasian.

"Polisi masih memburu HN dan H yang beralamat domisili di Nunukan," tegasnya.

Selain mengamankan 8 orang diduga CPMI illegal, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 8 tiket KM Pantokrator, 1 unit Hp merk Infinix warna biru, dan uang tunai Rp 350.000.

Pelaku, terancam Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 15 Tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/26/112608478/penyelundupan-8-calon-pmi-ilegal-ke-malaysia-digagalkan-calo-kabur-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke