Salin Artikel

Cabuli Tetangganya yang Masih SD, Buruh Bangunan di Jepara Diringkus Polisi

Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan perbuatan bejat AK terakhir kali tertangkap basah oleh ayah korban, AF, saat tengah malam di kamar korban, sekitar pertengahan Januari lalu.

"Bapak korban tiba-tiba terbangun dari tidurnya dan keluar melihat pintu rumah masih terbuka," kata Warsono saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (25/2/2023).

Seketika itu juga AF yang berjalan menghampiri kamar putrinya terkejut menyaksikan anaknya yang masih di bawah umur mengalami kekerasan seksual.

Kasus pencabulan anak ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres Jepara pada 11 Februari 2023.

"Kasus pencabulan anak ini sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Jepara," kata Warsono.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan itu diringkus oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Jepara di wilayah hukumnya pada Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 10.00.

"Pelaku kami tangkap kemarin tanpa perlawanan setelah tuntas penyelidikan dan penyidikan," kata Tohari.

"Korban mengaku sudah disetubuhi dengan ancaman oleh pelaku sebanyak dua kali dari kelas 5 SD sampai kelas 6," pungkas Tohari.

Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak merujuk Pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/25/231856678/cabuli-tetangganya-yang-masih-sd-buruh-bangunan-di-jepara-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke