Salin Artikel

Usai Aniaya Anaknya, Ibu di Jambi Pergi Kerja, Kaget Saat Dikabari Korban Tak Kunjung Bangun

Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka pada Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat DF bermain, sang ibu meminta anaknya mengiri ember dengan air. Namun karena asyik bermain, DF abai dengan permintaan sang ibu.

Melihat anaknya yang terus bermain, WA pun emosi dan memukul perut korban dengan gagang sapu sebanyak dua kali.

Tak hanya itu. WA juga menendang perut korban sebanyak tiga kali dan memukul wajah korban dengan tangan.

Setelah itu pelaku membanting anaknya ke lantai berkali-kali dan membenturkan kepala korban ke lantai.

Merasa anaknya baik-baik saja, WA pun pergi kerja. Sementara korban dijaga oleh kakak perempuannya.

Tak berselang lama, sekitar jam 12.00 WIB, kakak perempuan korban menelepon sang ibu. Ia mengabarkan adiknya tidur dengan kondisi mendengkur sangat keras.

Sang kakak berusaha membangunkan adiknya, dan ia semakin panik ketika korban tak kunjung bangun. Karena sang adik tak juga bangun, kakak korban kembali menghubungi ibunya pada pukul 16.00 WIB.

Mendengar kabar anaknya, WA lansung pulang dan melihat anaknya dalam kondisi tidur,

Pada pukul 18.00 WIB, WA membawa korban ke RSUD Kolonel Abundjani Bangko untuk menjalani perawatan medis.

Sayangnya pada Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. Polisi pun turun tangan dan menangkap WA.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari rumah sakit.

Ketua RT 04 Sungai Emas Kelurahan Pasar Atas Sugito membenarkan kejadian ini.

Sugito mendapat laporan dari warga bahwa ada ibu Winda sudah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya hingga kritis dan di larikan ke RSUD Kolonel Abunjani Bangko.

"Iya saya mendapat laporan dari warga, bahwa ada seorang ibu tega memukuli anak kandungnya hingga kritis, dan barusan saya mendapatkan kabar bahwa anaknya yang di larikan ke Rumah Sakit yang bernama DF itu meninggal dunia," kata Sugito, Sabtu (25/2/2023).

Sementara itu Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP. Lumbrian Hayudi Putra mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin.

"Iya memang ada, pelaku Winda sudah kita amankan dan Sekarang dalam Proses pemeriksaan penyidik," pungkasnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Suwandi | Editor : Pythag Kurniati), Tribun Jambi

https://regional.kompas.com/read/2023/02/25/183300578/usai-aniaya-anaknya-ibu-di-jambi-pergi-kerja-kaget-saat-dikabari-korban-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke