Salin Artikel

Guru Pencak Silat di Banten Cabuli Muridnya, Modusnya Transfer Ilmu Kebal

Pelaku diamankan karena diduga berbuat cabul terhadap murid perempuannya yang masih berusia 14 tahun.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada 22 Desember 2022 lalu di rumahnya.

Saat itu, korban dimandikan dengan alasan ritual agar korban memiliki ilmu kebal.

"Modus yang dilakukan pelaku untuk mencabuli korbannya dengan berpura-pura melakukan ritual ilmu kebal dengan cara dimandikan, saat dimandikan itu pelaku berbuat cabul," kata Yudha kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Yudha mengungkapkan, setelah selesai melakukan ritual, korban kemudian menceritakan apa yang dilakukan pelaku kepada orangtuanya.

Saat itu, lanjut Yudha, korban bercerita bahwa ia telah mengalami pelecehan dan kekerasan seksual. Hal itu diperkuat dengan adanya hasil visum.

"Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Yudha.

Pelaku SHT telah mengakui bahwa ia memandikan korban dengan iming-iming kebal sebelum pentas di depan penonton.

Kini, SHT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/25/171109678/guru-pencak-silat-di-banten-cabuli-muridnya-modusnya-transfer-ilmu-kebal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke