Salin Artikel

Diklarifikasi, Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Lumajang Bukan Rp 4,2 Miliar tetapi Rp 72 Juta

Kasi Pembayaran dan Penagihan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Lumajang Ruri Saraswati mengatakan, pihaknya salah memberikan data sebelumnya.

Menurutnya, data yang diberikan saat itu merupakan total tunggakan pajak kendaraan dinas pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.

"Mohon maaf, datanya salah, yang kemarin itu data seluruh tunggakan pajak kendaraan dinas se-Jawa Timur," kata Ruri di Kantornya, Jumat (24/2/2023).

Sebelumnya diberitakan, jumlah tunggakan pajak kendaraan dinas di Kabupaten Lumajang mencapai Rp 4,2 miliar.

Jumlah itu berdasarkan jumlah obyek pajak yang belum membayar pajak antara satu sampai dua tahun sebanyak 25.438 unit.

Namun, data itu kemudian dikarifikasi oleh Ruri bahwa jumlah kendaraan dinas di Kabupaten Lumajang yang belum membayar pajak sebanyak 487 unit.

Angka itu didapat dari data tunggakan pajak kendaraan plat merah milik Pemkab Lumajang per Januari 2023 sebanyak 502 unit dan baru dilunasi 15 unit.

Sehingga, jumlah tanggungan pajak yang belum dibayarkan oleh Pemkab Lumajang sebesar Rp 72.689.950.

"Jadi yang benar itu yang nunggak pajak 487 unit, nilai pajaknya Rp 72 juta sekian," jelas ruri.

Atas kesalahan data ini, Ruri menyampaikan permohonan kepada pihak Pemkab Lumajang dan masyarakat secara umum.

"Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf atas kekeliruan ini kepada pihak Pemkab Lumajang maupun masyarakat Lumajang secara umum," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/24/222444178/diklarifikasi-tunggakan-pajak-kendaraan-dinas-pemkab-lumajang-bukan-rp-42

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke