Salin Artikel

Dituding Gelapkan Aset Daerah, Mahasiswa dan Dosen Unipa Geruduk Kantor DPRD Sikka

Mereka meminta anggota DPRD Sikka, Wenseslaus Wege mengklarifikasi pernyataannya yang telah menuding pihak Unipa melakukan penggelapan aset daerah.

Terpantau massa aksi membawa spanduk yang bertuliskan berbagai tuntutan. Tampak wajah Wenseslus Wege terpampang di sejumlah spanduk.

Setelah satu jam berorasi di halaman kantor, dua pimpinan DRPD menyambangi masa aksi untuk berdialog.

Ketua DPRD Sikka Donatus David mengaku, DPRD telah menerima surat pemberitahuan tentang aksi tersebut.

Namun, lanjutnya, atas berbagai pertimbangan serta mekanisme yang berlaku, pihaknya belum bisa melakukan audiensi bersama para mahasiswa dan dosen.

"Kita akan menggelar rapat nanti, tetapi hari ini kita juga tidak bisa menghadirkan saudara Wens Wege. Kita sudah bersepakat untuk kita lakukan diskusi bersama pihak Unipa, dan kami beri waktu sampai tanggal 10 Maret 2023," ujarnya.

DPRD juga akan mengundang pendiri Yayasan Unipa untuk mendiskusikan berbagai persoalan yang sedang terjadi, termasuk berkaitan dengan pernyataan Wensalus Wege.

Menanggapi hal tersebut, Pembantu Rektor I Unipa Indonesia Jonas KGD Gobang menyutujui tawaran DPRD untuk melakukan audiensi bersama Unipa pada 10 Maret 2023.

"Kami menghormati dan kami akan mengikuti itu. Kami siap datang untuk membicarakan sampai tuntas persoalan tentang Unipa," katanya.

Meski begitu, Gobang menilai, penyataan politisi Partai Hanura itu sangat merugikan Unipa.

Terlebih saat ini mereka sedang fokus melakukan promosi menjelang penerimaan mahasiswa baru.

Oleh sebab itu, tambahnya, salah satu poin yang akan dibahas nanti terkait tuduhan yang disampaikan Wenslaus Wege terhadap Unipa.

"Tentu salah satu poin adalah klarifikasi atas pernyataan dari saudara Wenslaus Wege," ujarnya.

Aksi ini berawal ketika Wenseslaus Wege menyampaikan bahwa Unipa Indonesia melakukan penggelapan aset Pemkab Sikka selama 16 tahun.

Tuduhan tersebut dimuat dalam sebuah pemberitaan media online, Selasa (21/2/2023). Bahkan fraksi Hanura DPRD Sikka berencana melaporkan Unipa ke Kejaksaan setempat.

Pihak Unipa yang tidak terima dengan tuduhan tersebut kemudian melakukan aksi damai di kantor DPRD. Mereka meminta Wenseslaus mengklarifikasi pernyataannya.

Tanggapan Wenseslaus

Menanggapi aksi tersebut, Wenseslaus menegaskan, apa yang ia disampaikan merupakan hal yang sebenarnya bukan suatu kebongan. .

"Rasanya lucu ketika saya menyampaikan soal penggelapan aset daerah lalu disampaikan bahwa itu adalah berita hoaks," ujar Wenseslaus saat ditemui wartawan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sikka, Jumat.

Ia mengatakan, dugaan penggelapan aset Pemda berdasarkan temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021.

Ia menerangkan, dalam dokumen tersebut menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan cek fisik diketahui bahwa Unipa menggunakan aset milik Pemkab Sikka berupa tanah seluas 65.000 meter persegi dan 66.100 meter persegi yang tercatat pada KIB BPKAD sebagai SKPKD.

Ia melanjutkan, dalam dokumen itu Kasubid Pengamanan Aset menjelaskan bahwa Unipa sudah sejak lama memakai aset tanah Pemda karena pada awalnya Unipa adalah yayasan pendidikan tinggi milik Pemkab Sikka.

Selanjutnya, Unipa menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan dan pada akhirnya Unipa lepas dari kepemilikan Pemkab Sikka tetapi aset yang digunakan belum dikembalikan. Unipa juga disiapkan menjadi universitas negeri di Pulau Flores.

"Pernyataan dan temuan LHP BPK ini yang menjadi dasar pernyataan saya bahwa ada dugaan penggelapan aset daerah oleh Yayasan Unipa Maumere sejak 2005 sampai 2021," jelasnya.

"Ini tidak hoaks saya menyampaikan apa adanya sesuai hasil temuan BPK. Ini dokumennya," tambahnya.

Wenseslaus mengakui, pihak Unipa telah membayar Rp 290-an juta ke Pemkab Sikka. Namun jika dihitung sejak kampus itu didirikan tahun 2005, semestinya Unipa harus membayar kurang lebih Rp 4,6 miliar kepada Pemda Sikka.

"Kalau kita kalikan dari 2005 sampai 2021 itu kurang lebih 16 tahun. Kalau dihitung secara matematis kurang lebih Rp 4,6 miliar. Itu yang harus dibayar oleh Unipa, karena Unipa menggunakan aset daerah," jelasnya.

Wenseslaus menambahkan, dugaan penggelapan aset itu ia sampaikan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD, yang juga sebagai penyelenggara negara.

"Tugas dan fungsi kontrol saya harus jalan. Untuk apa? Ya untuk mengamankan seluruh aset pemerintah dan untuk kepentingan masyarakat umum. Saya bicara sebagai anggota DPRD," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/24/185309178/dituding-gelapkan-aset-daerah-mahasiswa-dan-dosen-unipa-geruduk-kantor-dprd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke