Salin Artikel

Gerebek Toko Kelontong di Sumbawa, Polisi Sita 960 Botol Miras

Minuman beralkohol itu ditemukan di sebuah toko kelontong milik NI (57), di Desa Baru, Kecamatan Alas, Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Hendry Novika Chandra mengatakan, penggerebekan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Opsnal Satuan Reskrim Narkoba.

Setelah memastikan lokasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Iptu Malaungi meluncur ke toko milik NI.

Dalam penggeledehan, awalnya polisi menemukan lima dus minuman beralkohol jenis bir. Lalu, polisi menemukan 12 dus di gudang dalam rumah, 62 dus di gudang kedua, dan dua dus di dalam kamar. 

Selain itu, polisi juga menemukan 12 botol bir di dalam kulkas toko.

"Saat dilakukan pemeriksaan NI mengakui barang tersebut miliknya," kata Henry.

NI langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, NI dijerat Pasal 25 Perda Sumbawa Nomor 7 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/24/174157978/gerebek-toko-kelontong-di-sumbawa-polisi-sita-960-botol-miras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke