Salin Artikel

Pembunuh Warga Bantul yang Terikat Tali Rafia di Purworejo Ada yang Masih Berumur 17 Tahun

Dari enam tersangka itu, semuanya masih berusia di bawah 30 tahun. Bahkan salah satu tersangka masih berumur 17 tahun.

Para tersangka pembunuhan keji itu adalah C (28), warga Desa Kricak, Kapanewon Tegalrejo Yogyakarta, MM (26), warga Kalurahan Pandowoharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.

Kemudian FN (25), warga Kelurahan Reco, Kecamatan Kretek Wonosobo, dan ADH (24), warga Kalurahan Caturharjo, Sleman. Kemudian ID (26), warga Kalurahan Triharjo, Sleman, serta AA (17), warga Sleman DI Yogyakarta.

"Jumlahnya ada 6 orang tersangka yang berhasil kita amankan," kata AKP Khusen Martono saat konferensi pers pada Jumat (24/2/2023).

Keenam tersangka hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Purworejo. Mereka terlihat mengenakan seragam tahanan warna biru dan tangan terborgol.

Meski sudah menangkap 6 tersangka, saat ini Polres Purworejo masih melakukan pengejaran terhadap 2 tersangka lainnya. Kedua tersangka itu adalah Tito, warga Sleman, dan Hanif alias Kambil.

AKP Khusen Martono mengatakan, pelaku yang ditangkap diketahui memiliki hubungan utang piutang dengan korban. Utang piutang itu berawal dari gadai motor milik salah satu pelaku.

"Awalnya kita tangkap Christanto dan setelah dilakukan pengembangan, kita menangkap 5 lainnya di tempat berbeda," kata Khusen.

Dalam menangkap para pelaku, tambah Khusen, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Purworejo bekerja sama dengan Subdit Jatanras Polda DIY dan Polres Bantul. Mereka ditangkap tanpa perlawanan pada pada Rabu (22/2/2023), pukul 23.00 WIB.

KBO Reskrim Polres Purworejo, Iptu Tri Atmoko saat dikonfirmasi menjelaskan, awalnya korban bersama salah satu pelaku menggadaikan motor. Setelah mendapatkan uang hasil gadai tersebut, korban memakai uang itu senilai Rp 1 juta.

Pada saat motor akan dikembalikan, korban tidak bisa mengembalikan uang tersebut beserta bunganya senilai Rp 500.000. Jadi, total uang pinjaman korban beserta bunganya Rp 1,5 juta belum bisa dikembalikan.

"Salah satu pelaku yakni pemilik motor menggadaikan motornya ke seseorang. Nah korban ini istilahnya 'numpang gadai' atau pinjam dari hasil gadai tersebut Rp 1 juta. Saat motor mau diambil oleh pelaku, korban tidak bisa mengembalikan, uangnya," kata dia.

Tri Atmoko menambahkan, korban dijemput di kediamannya pada Kamis (16/2/2023). Korban kemudian dibunuh pada Jumat (17/2/2023), dan baru dibuang di Desa Kaligono, Kecamatan Kaligesing Purworejo pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 02.00 dini hari.

"Karena tidak bisa mengembalikan uangnya, pelaku merasa jengkel," kata Iptu Tri Atmoko.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/24/154514878/pembunuh-warga-bantul-yang-terikat-tali-rafia-di-purworejo-ada-yang-masih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke