Salin Artikel

Kapolres TTS Bantah Anggota Polsek Aniaya Kades

"Tudingan tersebut tidak benar," ujar Gusti, kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2023) malam.

Menurut Gusti, setelah mendapat laporan tentang peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 10 Februari 2023 sekitar pukul 20:00 Wita, dirinya langsung memerintah Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Sadoekh A Loebalu dan tim Paminal langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk menyelidiki kasus itu.

Menurut Gusti, justru Kepala Desa Oinlasi yang menganiaya sopir mobil pikap bernama Sepri Nubatonis.

"Jadi bukan Kepala Desa Yermias Nomleni yang dianiaya oleh Kanit Intel Polsek Kie Aipda Dany Defrits Ninu," ungkap Gusti.

Gusti menuturkan, kasus itu bermula ketika Pendeta wilayah setempat bernama Methy Pinis yang selama ini tinggal mengontrak rumah jemaat hendak pindah ke rumah jabatan gereja.

Sehingga, Methy meminta tolong Sefri Nubatonis yang merupakan jemaatnya untuk memindahkan barang menggunakan mobil pikap.

Tak lama kemudian, Yermias Nomleni datang dan menghampiri Sefri sambil berteriak. Saat itu, Yermias dalam kondisi mabuk minuman keras.

"Yeremias mengatakan, kamu kasih keluar barang sudah nanti besok kita bertemu. Mendengar teriakan tersebut ibu pendeta Methi Pinis sempat menjawab. Namun sang kepala desa terus ribut dan memukul Sepri Nubatonis ke arah wajah hingga mengalami luka memar," jelas Gusti.

Selanjutnya, Sefri menghubungi Dany Defrits Ninu. Tak lama kemudian, Dany tiba di tempat kejadian bersama Sekertaris Gerja Ody Tamonob.

Keduanya bermaksud melihat situasi, tetapi Yermias kembali berteriak-teriak lagi sambil meminta Dany untuk mendekatinya. Karena Yermias akan memukul Dany.

Mendengar itu, Dany tidak menghiraukannya dan berusaha menghindar.

Selanjutnya Sepri Nubatonis mengikuti Dany menuju kantor Polsek Kie untuk membuat laporan polisi.

"Dengan demikian, berbagai opini yang menyudutkan anggota kami bahwa Kades dianiaya oleh anggota kami pertama menggunakan batu, selanjutnya menggunakan sangkur dan sekarang menggunakan senjata api itu semua tidak benar," tegasnya.

"Karena kami sudah perintah Propam turun untuk periksa semua anggota yang melakukan pengamanan di TKP saat kejadian, namun tidak menemukan apa-apa, baik itu senjata api ataupun sangkur," kata Gusti.

Kepala Desa Yermias Nomleni, lanjut Gusti, diduga mengalami luka tepat pada pelipis wajah karena terkena lemparan batu dari masa yang berkerumun sambil ribut di rumah Yermias Nomleni.

"Jadi, bukan dianiaya oleh Kanit Intel Polsek KiE Aipda Dany Defrits Ninu,"kata Gusti.

Hingga saat ini dari Propam Polres Timor Tengah Selatan menunggu laporan dari Kades Yermias Nomleni, namun yang bersangkutan belum muncul untuk membuat laporan di Polres Timor Tengah Selatan.

"Beliau (Yermias) ada lapor di Polda NTT. Nanti kita juga hormati hasil penyelidikan dari Bidang Propam Polda, karena masih dalam proses penanganan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi berinisial Brigadir Kepala (Bripka) DN diduga menganiaya Yeremias.

Akibat penganiayaan dengan senjata api itu, Yeremias mengalami luka parah di bagian keningnya.

Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT pada Jumat (17/2/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/02/23/212627878/kapolres-tts-bantah-anggota-polsek-aniaya-kades

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke