Salin Artikel

3 Warga Papua Nugini Selundupkan 11 Kilogram Ganja ke Jayapura

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan tiga warga negara Papua Nugini. Mereka adalah Jhosep Yani, (28), John Aiser (26), Vinsent Awes (20).

Polisi bersama petugas Bea Cukai menangkap ketiganya di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, pada Minggu (21/2/2023) dini hari.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan warga terkait peredaran ganja.

"Masyarakat melapor ke Polsub Sektor Skouw Perbatasan RI-PNG bahwa, ada sekelompok orang yang akan melakukan transaksi perdagangan ganja," katanya saat mengekspose pelaku di markasnya, Rabu (22/2/2023).

Menerima laporan itu, pihaknya langsung bergerak ke Kampung Moso.

"Petugas berhasil menemukan satu kendaraan jenis mobil Avanza yang berisi seratus lebih bungkusan ganja yang sudah dipaket dalam tiga tas berukuran besar," ungkapnya.

Ketiga pelaku bersama mobil yang digunakan digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota.

Hasil pemeriksaan awal, belasan kilogram ganja itu rencananya akan ditukar dengan 3 unit sepedamotor, telepon seluler, dan panel solar cell.

Polisi menyebut penampung ganja merupakan warga Argapura yang kini masih dalam pencarian Diperkirakan 11 kilogram ganja itu bernilai ratusan juta rupiah.

Sementara, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

"Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar ditambah sepertiga. Kemudian pasal 111 ayat 2, nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul 3 Warga Negara Papua Nugini Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 11 Kilogram Ganja ke Jayapura

https://regional.kompas.com/read/2023/02/23/180100078/3-warga-papua-nugini-selundupkan-11-kilogram-ganja-ke-jayapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke