Salin Artikel

Curi Rp 900 Juta untuk Modal Jualan Pakaian Bekas Impor, Dua Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Balikpapan

Kedua pelaku, masing-masing NA (23) dan SU (19), sempat diburu sejak dilaporkan korban, Yoshua Hamonangan Samosir, warga Jalan Aki Balak RT 58 Karang Anyar, Tarakan Barat, Kota Tarakan, pada Minggu (19/2/2023) lalu.

"Kami amankan kedua pelaku saat menaiki mobil travel di Jalan Poros Kutai Timur, pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 Wita. Keduanya berupaya kabur ke Kota Balikpapan," ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Khomaini, Rabu (22/2/2023).

Dijelaskan Khomaini, ketiganya merupakan teman kerja dan sama-sama berasal dari Provinsi Sumatera Utara.

Mereka merantau ke Tarakan dan bekerja di Koperasi Simpan Pinjam yang didirikan korban. Ketiganya juga tinggal serumah di Jalan Aki Balak RT 58, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

Peristiwa pencurian, diketahui korban, Minggu (19/2/2023). Saat itu, sekitar pukul 10.00 wita, korban sedang tidur dalam kamar kontrakan kedua pelaku.

Saat korban terbangun sekitar pukul 14.30 wita, korban bingung melihat lemari pakaian di kamar kedua pelaku terbuka, dan dalam keadaan kosong. Ia pun mencoba mencari kedua temannya, namun tidak dijumpainya.

Memiliki firasat tak baik, korban segera mencari kunci lemari miliknya. Korban pun semakin waswas, saat kunci tersebut tidak ia temukan. Apalagi, di lemari miliknya, terdapat uang tunai ratusan juta dan sejumlah barang berharga.

Dia bergegas membuka kamarnya. Keterkejutannya bertambah ketika melihat barang-barang dalam lemari sudah berhamburan dan banyak berserakan di lantai.

"Uang tunai yang merupakan kas koperasi sebesar Rp 870.000.000 telah raib. Selain itu, 4 Unit Iphone 11 Promax, Iphone 11, Vivo IMEIT, OPPO Reno 7, cincin emas 2 buah, sebuah kalung emas dengan berat sekitar 48 gram dan dompet warna hitam miliknya pun ikut hilang," kata Khomaini.

Korban pun berusaha mencari kedua pelaku di Pelabuhan SDF Tarakan. Lagi-lagi, ia harus menelan kecewa karena ternyata keduanya sudah keburu pergi, hanya meninggalkan motor milik korban, di areal parkir pelabuhan.

Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

"Kita lakukan penelusuran dan menemukan jejak keduanya di Kutai Timur. Kita koordinasi dengan Jatanras Kutai Timur, dan berhasil membekuk keduanya. Mereka berencana kabur melalui pelabuhan Semayang, Balikpapan, menuju ke Surabaya dengan menggunakan kapal Ferry," lanjutnya

Dalam pemeriksaan petugas, keduanya mengakui mengambil uang serta barang dan perhiasan milik korban.

"Keduanya mengaku akan menggunakan uang tersebut untuk belanja ballpress (pakaian bekas impor) di Batam," kata Khomaini lagi.

Dari keduanya, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing uang tunai Rp 753.782.000.

Lalu 1 unit Hp merk Vivo warna hitam, 1 unit Hp merk Oppo warna hitam, 1 unit Hp merk Samsung S 10, 1 unit Iphone warna putih, 1 unit Iphone X, 1 unit Iphone warna hitam, dan 1 unit Hp merk Oppo warna ungu.

Kemudian 2 buah cincin emas, 1 kalung emas, kotak Iphone, 2 keping kartu ATM BCA dan 3 keping kartu ATM BRI.

"Kedua pelaku, kita sangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana," kata Khomaini.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/23/084828578/curi-rp-900-juta-untuk-modal-jualan-pakaian-bekas-impor-dua-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke