Salin Artikel

Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Lumajang Capai Rp 4,2 Miliar

Padahal, kendaraan ini setiap hari digunakan pegawai pemerintah untuk kegiatan operasional sehari-hari.

Kasi Pembayaran dan Penagihan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Lumajang Ruri Saraswati mengatakan, sejak 2017 sampai 2022, jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak sebanyak 25.944 unit.

Dari angka itu, Pemkab baru melunasi tunggakannya sebanyak 506 unit kendaraan terhitung hingga awal Januari 2023. Sehingga, jumlah tunggakan pajak kendaraan yang tersisa masih 25.438 unit.

"Jumlah tunggakan itu dari 2017 sampai 2022 ada 25.944 unit, itu roda dua dan roda empat. Yang dilunasi ada 506 unit," kata Ruri di Lumajang, Rabu (22/2/2023).

Ruri menambahkan, banyaknya jumlah kendaraan dinas yang dimiliki Pemkab Lumajang, selama ini tidak terdata dengan rapi. Akibatnya, pemerintah kesulitan dalam melakukan pengawasan pajak kendaraan.

"Sayangnya ini tidak terinventarisasi dengan baik. Misal kendaraan yang biasa dipakai pegawai OPD A pindah ke OPD B ini biasanya kendaraannya dibawa juga, padahal kan ini harusnya inventaris instansi bukan personal. Kebanyakan yang tidak tercatat rapi itu yang kendaraan dinas di desa," jelas Ruri.

"Ini kita baru mulai lagi untuk mendampingi dan melakukan penataan, jadi kendaraan-kendaraan itu sudah mulai terlacak. Alhamdulillah berangsur mulai dilunasi pajaknya," lanjutnya.

Menurut Ruri, selama ini aset-aset baik roda dua maupun roda empat itu hanya tercatat dengan alamat Pemkab Lumajang. Namun, keberadaan kendaraannya tidak diketahui.

Sehingga, pihaknya hanya mengetahui potensi tunggakan pajaknya saja yakni sebesar Rp 4,2 miliar dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini.

"Awalnya Rp 4,3 miliar, sekarang sudah turun jadi Rp 4,2 miliar, ini akan terus kita dampingi karena setiap tahun kami juga dituntut target yang harus dilaporkan ke Pemerintah Provinsi," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/22/201223278/tunggakan-pajak-kendaraan-dinas-di-lumajang-capai-rp-42-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke