Salin Artikel

Ayah Tiri Jadi Tersangka Kasus Cabul Terhadap Anak yang Meninggal karena Leukemia di Manado

Penyidik Satreskrim Polresta Manado menetapkan ayah tiri korban berisinial MB sebagai tersangka kasus dugaan cabul atau kekerasan seksual terhadap korban CT.

Diketahui, CT adalah seorang anak perempuan yang meninggal dunia karena leukimia dan diduga menjadi korban tindak pencabulan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial MB.

Kasus yang terjadi di wilayah Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado ini menghebohkan publik pada akhir Desember 2021 silam.

Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan MB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Manado melakukan rangkaian proses penyidikan.

Mulai dari pemeriksaan, permintaan keterangan ahli, olah TKP, dan tindakan-tindakan lain yang berhubungan dengan kepentingan proses penyidikan dan gelar perkara.

"Maka disimpulkan hari ini (Selasa, 21 Februari 2023) penyidik menetapkan MB sebagai tersangka, dengan pertimbangan bahwa, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," kata Setyo, dalam konferensi pers di Mapolresta Manado, pada Selasa (21/2/2023).

Penanganan kasus ini berdasarkan laporan ibu korban di SPKT Polresta Manado pada tanggal 28 Desember 2021.

Ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat perintah penyidikan tertanggal 20 Januari 2022 dan surat perintah penyidikan lanjutan.

Setyo lalu mengulas kronologi kejadian kasus tersebut.

Bermula pada tanggal 28 Desember 2021, ibu korban membuat laporan beberapa waktu usai mendapati korban mengalami pendarahan di bagian alat vitalnya.

Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit (RS) R.W. Mongisidi di Teling, Manado, selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado pada tanggal 29 Desember 2021, sekitar pukul 01.30 Wita.

Saat itu, korban tiba di rumah sakit dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Sebelumnya korban juga sudah pernah dibawa ke dokter umum pada tanggal 7 Desember 2021, namun tidak sembuh.

Saat di RSUP Prof. Kandou Manado, korban masuk UGD kemudian diperiksa ternyata ada beberapa luka khususnya di bagian alat vital kemudian langsung dilakukan pemeriksaan oleh dokter kebidanan, termasuk juga ada indikasi beberapa luka memar yang ada pada tubuh korban.

Setelah itu ditindaklanjuti masuk perawatan ruang anak ke ruangan Irene E kemudian saat itu disarankan ke ruangan Estella yaitu ruangan kanker anak, namun ditolak oleh orangtua korban.

Kemudian korban saat itu langsung drop, dan selanjutnya korban dimasukkan ke ruangan Estella dan ditangani secara intensif, salah satunya dengan mengambil sampel darah untuk pemeriksaan lengkap terhadap kondisi korban.


"Kemudian, pada tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 07.30 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia dengan berbagai diagnosa yang disampaikan saat itu oleh pihak dokter atau pihak rumah sakit," kata Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, dan Kepala Dinas PPPA Provinsi Sulut dr Kartika Devi Tanos.

Dengan adanya permasalahan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Manado kemudian melakukan upaya-upaya penyidikan.

Antara lain dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokter yang ada di RS Teling dan di RSUP Prof. Kandou Manado.

"Termasuk juga melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi yang terdiri antara lain ibu korban, beberapa keluarga yang lain, tetangga korban, beberapa perawat di rumah sakit dan beberapa dokter di rumah sakit tersebut, termasuk pemeriksaan internal yang dilakukan penyidik terhadap anggota yang melakukan olah TKP," terang Setyo.

Selain saksi-saksi, sambung dia, penyidik juga meminta keterangan para ahli.

"Ada empat ahli yang sudah dimintai keterangan, yaitu ahli yang berhubungan dengan terbitnya visum et repertum, ahli spesialis anak yang selama ini merawat, ahli psikologis klinis anak, dan ahli psikologi forensik," ucap Setyo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.

"Ada beberapa barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan antara lain, visum et repertum, beberapa salinan administrasi tentang kutipan akta, kartu keluarga, KTP, serta beberapa surat yang berhubungan dengan keluarga korban," rincinya.

Dia mengatakan, pasal yang dilanggar atau ancaman hukuman atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka adalah tindak pidana cabul atau kekerasan seksual terhadap anak atau persetubuhan terhadap anak,

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) yang berbunyi dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

"Pasal 81 Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 76D dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Kemudian, Pasal 76D menyebutkan bahwa, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," ujar Setyo.

Kepala Dinas PPPA Provinsi Sulut dr Kartika Devi Tanos mengapresiasi pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

"Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara, memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pihak Polda Sulawesi Utara dalam rangka menangani kasus ini," kata Devi.

"Karena memang tugas kami adalah untuk memberikan atau mengawal hak-hak korban ini secara maksimal. Untuk tindak hukumnya itu, kami serahkan kepada aparat hukum yang memang mengetahui persoalan ini. Jadi sekali lagi, Bapak Kapolda Sulawesi Utara, Bapak Kapolresta Manado, dan seluruh pihak yang selalu mengawal kasus ini, saya mengucapkan banyak terima kasih sehingga akhirnya sudah tiba pada hari ini untuk press conference tersangkanya," sambung Devi.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/21/224333378/ayah-tiri-jadi-tersangka-kasus-cabul-terhadap-anak-yang-meninggal-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke