Salin Artikel

Jaringan Narkoba dari Papua Nugini Ditangkap di Atas Kapal, Barang Bukti Capai 10 Kg

Narkotika tersebut dibawa dari Papua Nugini melalui Jayapura.

Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol Heri Istu Haryono menyatakan, jaringan narkoba ini berasal dari Papua Nugini.

Narkoba dibawa melalui Jayapura dengan tujuan Manokwari, Papua Barat dan Sorong, Papua Barat Daya.

"Penangkapan ini berkat kerja sama BNN, Bea Cukai Manokwari dan Polda Papua Barat pada 13 Februari 2023 lalu di atas kapal Pelni," kata Brigjen Pol Heri Istu Haryono, Selasa (20/2/2023).

Dia menyebutkan, penangkapan berawal saat seorang pelaku berinisial MH membawa ganja dari Jayapura, Papua dengan menumpang kapal.

MH membawa paket narkoba tersebut atas perintah GA.

"MH kita tangkap di atas kapal menuju Sorong, Papua Barat Daya, kemudian kita lakukan control delivery, di mana MH akan menyerahkan barang tersebut kepada GA dan MP. Keduanya akan mengambil barang dari MH sebanyak 9,2 kilogram," ucapnya.

Di kapal yang sama, petugas juga menangkap kelompok berbeda yang membawa 1,2 kilogram ganja kering yang sudah dimasukan ke dalam 56 plastik bening.

"Tersangka ini berinisial MO, sebenarnya dia ada sindikatnya," ucapnya.

Kepala Bea Cukai Manokwari, Johan Pandores menambahkan proses penangkapan para pelaku dilakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat.

"Setelah kita peroleh informasi dari masyarakat kemudian kita lakukan analisis data dan kita lakukan pengintaian bersama BNN di KM Gunung Dempo, penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat kapal dalam perjalanan menuju Sorong," ucap Johan.

Penangkapan terhadap pelaku di atas kapal dilakukan tanpa perlawanan.

Namun tim mendapat perlawanan ketika hendak menangkap penerima atau GA.

"GA hendak melarikan diri namun dengan kerja sama antara Bea Cukai dan BNN serta polisi di Sorong dia kita tangkap," katanya.

Para pelaku saat ini ditahan di Rutan BNN dan Rutan Polda Papua Barat untuk dilakukan pengembangan.

Mereka dijerat dengan UU Narkotika Pasal 101 dan pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/21/170733078/jaringan-narkoba-dari-papua-nugini-ditangkap-di-atas-kapal-barang-bukti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke