Salin Artikel

Oknum Polisi di TTS Diduga Aniaya Kades dengan Senjata Api

Akibat penganiayaan dengan senjata api itu, Yeremias mengalami luka parah di bagian keningnya.

Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT pada Jumat (17/2/2023).

Penjelasan sang istri

Istri Yeremias Nomleni yang bernama Rince Missa (43) meminta agar pihak kepolisian memberikan sanksi pada oknum polisi yang menganiaya suaminya.

Sebab, Yeremias sampai harus mendapatkan 14 jahitan di bagian kening, terdiri dari 4 jahitan dalam dan 10 jahitan luar lantaran luka menganga di keningnya.

Yeremias sempat dilarikan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Amanatun Selatan.

"Kami ingin, oknum polisi yang menganiaya suami saya bisa diproses hukum dan kode etik," ujar Rince Missa saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (21/2/2023) siang.

Rince menjelaskan, kejadian penganiayaan itu berlangsung pada Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 18.30 Wita di jalan raya, depan rumah penginapan seorang pendeta di Desa Oinlasi.

Rince pun tak mengetahui persis alasan Bripka DN menganiaya sang suami.

Karena, kata dia, selama ini suaminya tak pernah memiliki masalah dengan DN.

Saat kejadian penganiayaan itu lanjut Rince, dirinya sedang berada di rumah.

"Jadi pas bapak datang dengan kondisi luka, saya langsung tanya siapa yang pukul. Bapak bilang Pak DN," ungkap Rince.

Karena melihat kondisi luka suaminya yang parah, Rince bersama warga lainnya langsung membawa Yeremias ke Puskesmas terdekat untuk menjalani perawatan medis.

Meski kondisi suaminya telah berangsur pulih, tetapi masih menjalani rawat jalan di rumah mereka.

"Kondisi bapa saat ini masih pusing-pusing dan masih dirawat oleh petugas medis," ujar Rince.

Terkait laporannya ke Bidang Propam Polda NTT, Rince beharap pimpinan polisi menindak tegas Bripka Daniel Ninu.

"Kita berharap, dia (Daniel) diproses sesuai hukuman yang berlaku," kata Rince.

Penjelasan Polda

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, membenarkan laporan Rince tersebut.

"Sudah ada surat tanda penerimaan laporan dengan nomor: STPL/87/II/HUK 12.10/2023/Yanduan, tanggal 17 Februari 2023," ujar Ariasandy.

Laporan penganiayaan berat itu lanjut Ariasandy, sudah ditangani Bidang Propam Polda NTT. 

"Intinya setiap laporan atau pengaduan masyarakat, tentu akan segera kita tindak lanjuti," kata dia. 

https://regional.kompas.com/read/2023/02/21/140930778/oknum-polisi-di-tts-diduga-aniaya-kades-dengan-senjata-api

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke