Salin Artikel

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Sikka Kembalikan Kerugian Negara Rp 575 Juta

Kedua tersangka, yakni LG selaku Direktur CV. Dewi Sartika dan MRL sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka R. Ibrahim menyebutkan, total uang yang dikembalikan oleh kedua tersangka sebesar Rp. 575.601.878.

"Tersangka LG mengembalikan uang sebesar Rp 551.021.128. Uang tersebut diserahkan oleh istri tersangka berinisial LH," ujar Ibrahim dalam keterangannya, Senin.

Sementara tersangka MRL, lanjutnya, total uang kerugian negara yang dikembalikan senilai Rp 24.580.750. Uang tersebut diserahkan suami tersangka, YS.

“Total uang yang dikembalikan Rp. 575.601.878,” katanya.

Ibrahim mengatakan, hingga saat ini kedua tersangka masih ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan.

Sebelumnya, kasus ini berawal ketika BPBD Sikka menganggarkan dana sebesar Rp 1.981.975.100 untuk penanganan pandemi Covid-19.

Dana tersebut untuk pengadaan kebutuhan dasar permakaman serta penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina.

Selain itu, pengadaan logistik untuk penanganan tanggap darurat tertentu di tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya pengelolaan anggaran yang tidak sesuai yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 724.678.878.

Dalam kasus itu, Jaksa menetapkan empat tersangka, yakni LG, MRL, EH selaku Kepala Sub-Bidang Logistik pada Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sikka, dan MBD selaku Kepala Pelaksana atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

https://regional.kompas.com/read/2023/02/20/222323678/2-tersangka-kasus-korupsi-dana-covid-19-di-sikka-kembalikan-kerugian-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke