Korban adalah DPS (15), siswi SMP dari sekolah lain. Pemerkosaan dilakukan dua kali di ruang kerja kepala sekolah.
Kepada petugas, IM mengaku bahwa ia dua kali memperkosa korban di ruang kerjanya sebagai kepala sekolah.
"Dua kali saya setubuhi di ruang kerja (kepala sekolah)," kata pelaku saat diwawancarai di Mapolres Rejang Lebong.
Korban melancarkan aksinya itu saat sekolah sudah sepi. Pelaku menjemput korban dari sekolahnya karena korban bersekolah di SMP lain.
"Saya melakukannya saat sekolah sudah sepi. Saya jemput dia (korban) dari sekolahnya lalu melakukannya di ruang kerja saya," demikian IM.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban curiga dengan DPS yang kerap menerima telepon secara sembunyi-sembunyi.
Keluarga pun mengecek ponsel korban dan ditemukan ada percakapan yang mengaraha ke relasi dewasa.
"Pihak keluarga menginterogasi korban maka mengakulah korban bahwa ia dan pelaku telah berpacaran serta pernah melakukan aksi persetubuhan," jelas Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, Sabtu (18/2/2023).
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Rejang Lebong serta dijerat dengan pasal Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firmansyah | Editor : Reni Susanti)
https://regional.kompas.com/read/2023/02/19/162600978/kepala-sekolah-usia-52-tahun-di-bengkulu-perkosa-siswi-smp-di-ruang-kerja
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan