Salin Artikel

Berkat Pengakuan Copet, Polisi di Ambon Ringkus Pelaku Curanmor

AMBON, KOMPAS.com - MAT alias Anwar, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Ambon, Maluku, diringkus aparat Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Jumat (18/2/2023).

Anwar ditangkap di kawasan Jalan Baru, Kecamatan, Sirimau, Ambon, setelah mencuri sepeda motor milik seorang warga di kawasan BTN Kebun Cengkeh.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon, Iptu Moyo Utomo mengatakan, penangkapan terhadap Anwar dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap seorang copet, MT, yang ditangkap polisi terlebih dahulu.

Menurut Moyo, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan, ternyata motor MT yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan didapat dari Anwar.

"Dari hasil pengembangan ternyata sepeda motor honda Beat dengan nomor polisi DE 3748 NA itu hasil curian, yang dijual pelaku ke MT," kata Moyo kepada wartawan, Jumat.

Adapun pemilik motor tersebut diketahui bernama M Faisol. Motor itu hilang saat diparkir di kawasan BTN Kebun Cengkeh pada 31 Mei 2022 lalu.

Moyo mengatakan, setelah mendapat keterangan dari tersangka MT, polisi kemudian bergerak dan menangkap Anwar.

"Bapak Kasat Reskrim langsung perintahkan untuk menangkap pelaku curanmor itu," ujarnya.

Saat ini, kata Moyo, Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Tersangka MAT alias Anwar dijerat denga Pasal 363 ayat 1 ke 4e ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/17/203657878/berkat-pengakuan-copet-polisi-di-ambon-ringkus-pelaku-curanmor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke