Salin Artikel

Korban Pencabulan Eks Ketua Demokrat Probolinggo Cabut Laporan, Keluarga: Biar Tidak Terjadi Apa-apa

Saat cabut laporan, PST didampingi oleh keluarganya, Daniel yang menyebut pihak keluarga dan terlapor sepakat berdamai.

Usai kesepakatan damai terjalin, pihaknya mencabut laporan kasus dugaan pencabulan ini.

"Keluarga dan pihak terlapor bersepakat damai. Hari ini (Kamis), kami datang ke Unit PPA Polres Probolinggo Kota untuk mencabut laporan. Selanjutnya, tinggal menunggu keputusan dari Kapolres Probolinggo Kota," kata dia.

Dia menyebut, keputusan damai dan mencabut laporan dugaan kasus pencabulan diambil untuk kepentingan korban.

Usai terjadinya dugaan pencabulan, korban mengalami trauma mendalam. Ditambah lagi, berita kasus dugaan pencabulan ini ramai diberitakan oleh sejumlah media.

"Psikis korban terganggu. Kami tak ingin korban berlarut mengalami trauma. Masa depan korban masih panjang. Keputusan tersebut hanya untuk kepentingan korban. Kasihan korban biar kedepannya tidak terjadi apa-apa," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, korban mencabut laporan polisi dan mengajukan penyelesaian perkara secara restorative justice.

"Memang betul korban dan keluarganya mengajukan untuk mencabut laporannya, dan kedua pihak mengajukan penyelesaian perkara secara restorative justice," kata Zainullah saat dihubungi, Kamis.

Meski korban mencabut laporan, kata Zainullah, penyidik akan tetap melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah perkara itu memenuhi syarat formil dan materiil untuk tetap dilanjutkan.

Tidak hanya itu, pengajuan restorative justice dalam perkara itu juga sedang dikaji.

"Yang pasti, untuk mekanisme restorative justice, Polri mengacu kepada Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Zainullah.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan, sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawatinya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dedik ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Faisol | Editor : Andi Hartik), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2023/02/17/121700078/korban-pencabulan-eks-ketua-demokrat-probolinggo-cabut-laporan-keluarga-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke