Salin Artikel

Fakta Sidang Eks Rektor Unila: Demi Anak Masuk Fakultas Kedokteran, Suap Pun Tak Apa

Para orangtua penitip ini berdalih di balik frasa "masa depan" anak.

Dalam sidang kedelapan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila terkuak betapa dalamnya kocek yang harus dirogoh agar bisa lulus di kampus tersebut.

Berikut fakta yang dihimpun Kompas.com dari jalannya sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (16/2/2023).

Bayar "ongkos" dua kali

Jalur suap berkedok sumbangan infak yang dilakukan oleh Karomani Cs membuat orangtua calon mahasiswa harus mengeluarkan dua kali "pembayaran".

Pertama uang infak dengan kisaran Rp 200 juta - Rp 300 juta sebagai dana jaminan penitipan anak berjalan mulus.

Hakim Anggota Edi Purbanus sempat mengatakan kepada saksi Anita (orangtua mahasiswa berinisial CAL) bahwa saksi jadi dua kali mengeluarkan biaya.

Menurut Edi, saksi sanggup mengeluarkan uang sampai lebih dari Rp 500 juta agar bisa kuliah di Unila.

Biaya itu adalah uang infak ditambah uang sumbangan pembangunan insitusi (SPI) yang merupakan biaya resmi kepada kampus.

"Ibu ini banyak uang ya, bayar sumbangan ditambah uang SPI dan UKT, total lebih Rp 500 juta," kata Edi Purbanus, Kamis siang.


Sudah diterima SBMPTN tetap pilih jalur suap

Kenyataan lain juga diketahui khalayak ramai dari kesaksian Anita ini.

Menurut Anita, putrinya CAL itu sebenarnya sudah diterima di Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran (Unpad) melalui jalur SBMPTN.

Kemudian CAL juga diterima di PS Kedokteran Gigi Universitas Diponegoro (Undip) dan Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Namun, dengan alasan lokasi kampus Unila yang lebih dekat dengan rumah menjadi pertimbangan bagi Anita untuk lebih memilih jalur suap dibanding ketiga kampus itu.

"Saksi Anita, benar putrinya diterima di tiga universitas lain?" tanya Hakim Anggota Ahmad Rifai, Kamis siang.

"Iya, benar, Pak," jawab Anita.

"Kenapa ibu pilih di Unila?" tanya majelis hakim.

Anita menjawab dia memutuskan agar putrinya kuliah di FK Unila dengan alasan dekat rumah dan pertimbangan anaknya itu adalah perempuan.

"Rumah saya di belakang Unila, Pak. Lalu kalau di tempat (kampus) lain kejauhan karena anak saya perempuan," kata Anita.

Jalur reguler gagal dialihkan ke jalur mandiri

Fakta lain dalam sidang itu diketahui dari kesaksian anggota DPRD Tulang Bawang Barat Marzani yang putrinya berinisial MH diterima melalui jalur mandiri.

Marzani mengatakan dia telah memberikan uang infak sebesar Rp 250 juta sebelum pelaksanaan SBMPTN atau jalur reguler pada tahun 2022 lalu.

Namun, karena putrinya itu tidak lulus jalur reguler dan telah memberikan uang infak, Marzani disarankan mendaftar ujian masuk mandiri (SMMPTN).

"Bayar lagi, Pak?" tanya jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya, bayar SPI (sumbangan pengembangan institusi) Rp 250 juta ditambah UKT 1 semester Rp 7,5 juta," kata  Marzani.


Hakim pertanyakan niat saksi memilih menyuap

Hakim Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mempertanyakan niatan para saksi yang lebih memilih menyuap hanya demi anak mereka bisa lulus di FK Unila itu.

"Ibu dan bapak saksi ini pasti sudah tahu kalau apa yang kalian lakukan itu salah, ini yang jadi pertanyaan, kenapa berniat, mensrea-nya yang saya tanyakan," kata Lingga.

Menurut Lingga, meski bagi para saksi penyuapan itu dilakukan demi anak, hal itu tidak adil bagi orang lain yang mungkin memiliki prestasi dan potensi untuk lulus ke FK Unila.

"Apa yang ibu bapak lakukan ini menghapus keadilan bagi masyarakat lain, hakim juga mau anaknya masuk Unila, wartawan juga mau anaknya masuk Unila," kata Lingga.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/17/072717078/fakta-sidang-eks-rektor-unila-demi-anak-masuk-fakultas-kedokteran-suap-pun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke