Salin Artikel

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pembakaran Hotel di Lombok Timur

Pria berinisal SM itu ditetapkan tersangka pada Rabu (15/2/2023).

"Jadi yang untuk pembakaran hotel di Lombok Timur, tadi malam kita sudah mengamankan satu tersangka inisial SM yang bersangkutan ikut membakar merupakan warga sekitar," kata Teddy Dirkrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan, Kamis (16/2/2023)

Teddy mengungkapkan, ada beberapa nama lain yang kuat kemungkinan bakal ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian masih dalam pengejaran.

"Yang lainnya masih kita melakukan pengejaran, karena dari hasil face recognition TI, dari keterangan para saksi, dari olah TKP, sudah muncul beberapa nama, ini yang kita fokuskan beberapa nama-nama tersangka yang sudah muncul di Penyidikan," kata Teddy.

Teddy memastikan, polisi akan terus mengejar para terduga pelaku dan mencegah agar mereka tidak lari ke luar daerah.

"Ada memang dugaan para pelaku ini akan ke daerah lain, nah ini yang kita pantau dan fokuskan untuk melakukan pengejaran," kata Teddy.

Sebelumnya diberitakan, sekitar 100 massa di Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru membakar hotel milik Temada Pumas Abadi  Selasa (31/1/2023).

Motifnya diduga karena kesal akses jalan terbatas setelah adanya pembangunan pagar hotel.

"Hasil investigasi kami, konflik ini berawal dari aktivitas masyarakat yang merasa kegiatannya terbatas atau terganggu dengan pembangunan pagar hotel itu masyarakat merasa kegiatan terbatas, atau kurang leluasa," Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono, Selasa (1/2/2023)

Hery menyampaikan, benih konflik sudah terjadi beberapa tahun ke belakang. Konflik melibatkan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan dan petani rumput laut mengeluh setelah adanya pembangunan pagar tersebut.

"Sebenarnya sudah beberapa tahun yang lalu ada benih konflik permasalahan. Sehingga puncaknya terjadi pengerusakan dan pembakaran hotel," kata Hery.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/16/175310178/polisi-tetapkan-1-tersangka-kasus-pembakaran-hotel-di-lombok-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke