Salin Artikel

Masuk ke Batam, 2 Kontainer Pakaian Bekas Bernilai Rp 1 Miliar Disita

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, pengungkapan kasus pengimporan barang bekas yang berasal dari luar negeri ini berawal dari informasi masyarakat.

Barang-barang bekas dari Singapura yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas ini ditaksir bernilai hampir Rp 1 miliar.

"Hasil penyelidikan tersebut, Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa dua Kontainer yang berisikan 1.200 karung yang berisi barang-barang bekas yang akan dijual ke customer yang ada di Batam," kata Tabana ditemui di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023).

Tabana mengaku sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih mengembangkan perkara ini untuk menemukan calon tersangka.

"Apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktik impor barang bekas yang dilarang di wilayah Batam, Kepri, sampai saat ini kami terus dikembangkan," jelas Tabana.

Senada diungkapkan Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam Ambang Priyonggo yang mengatakan, memberikan apresiasi kepada polisi yang telah mendukung atas pengungkapan kasus impor barang bekas ini.

Pemerintah disebutnya melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.

"Ketika pakaian bekas masuk ke Wilayah Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing dan bahkan mematikan industri garmen dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara," jelas Ambang.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/16/111234878/masuk-ke-batam-2-kontainer-pakaian-bekas-bernilai-rp-1-miliar-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke