Salin Artikel

Mantan Deportan dari Malaysia Cabuli 2 Anak Tirinya di Nunukan, Dilaporkan Istri Sendiri ke Polisi

Pelaku ada HM (44), eks deportan dari Tawau, Malayasia.

Pada tahun 2010, ia dideportasi ke Nunukan usai menjalani hukuman 2 tahun penjara atas kasus penganiayaan yang ia lakukan di Malaysia.

Lalu ia menikah dengan MS, seorang ibu tunggal yang memiliki 3 anak yakni 1 anak laki-laki dan dua perempuan yang saat ini berusia 12 tahun serta 15 tahun.

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan pelecehan dilakukan HM pada Desember 2022. Sekitar pukul 02.00 Wita, ia mendatangi kamar korban.

Saat korban yang berusia 15 tahun itu tertidur, pelaku memasukkan kemaluannya ke mulut korban.

Korban pun terbangun dan terkejut. Namun pelaku langsung menahan kedua tangan korban dan menuntaskan birahinya.

Saat korban keluar kamar, istrinya sempat bertanya apa yang dilakukan HM di kamar anak perempuannya.

"Pelaku hanya menjawab dengan permintaan maaf. Akhirnya pelaku pergi dari rumah dan tinggal di tempat lain setelah peristiwa tersebut," ujar Sonny, Rabu (15/2/2023).

Sejak saat itu, korban menunjukkan perubahan perilaku yang tak biasa. Korban kerap melawan ibunya dan selalu ketakutan saat ayah tirinya datang ke rumah.

Sang ibu berusaha mencari tahu dan terungkap bahwa kedua putrinya menjadi korban pencabulan HM.

"Si ibu lalu mencoba mengorek keterangan dari anak-anaknya. Dari situlah terungkap fakta bahwa putrinya mengalami pelecehan seksual, bahkan adik kandung korban juga ternyata juga pernah mengalami pelecehan seksual dari pelaku," imbuh Sony.

MS pun melaporkan suaminya sendiri ke kantor polisi. Setelah menerima laporan, HM ditangkap di salah satu lokasi penjemuran rumput laut.

Saat diperiksa, HM berdalih mencabuli dua anak tirinya karena sang istri tak melayaninya.

"Kita amankan pelaku di salah satu lokasi penjemuran rumput laut. Pelaku mengakui semua perbuatannya dan ia beralasan melakukan tindak asusila tersebut karena istrinya sakit sehingga tidak bisa melayaninya," kata Sony.

Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Dzulviqor | Editor : Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2023/02/15/160100778/mantan-deportan-dari-malaysia-cabuli-2-anak-tirinya-di-nunukan-dilaporkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke