Salin Artikel

Mengaku Bisa Gandakan Uang, IRT di Lampung Tipu Korban hingga Rp 21 Juta

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan. Pelaku mengaku bisa menggandakan uang milik korban.

Kapolsek Jati Agung Inspektur Satu (Iptu) Mustholih mengatakan, pelaku berinisial BA (50) warga Kampung Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

Pelaku BA ditangkap di rumah kerabatnya yang ada di Kabupaten Lampung Tengah pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Pelaku diduga melakukan penipuan terhadap CL, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung," kata Mustholih dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

Mustholih memaparkan, kronologi penipuan itu berawal saat pelaku menghubungi korban dan mengaku bisa menggandakan uang pada Rabu (14/12/2022) malam.

Pelaku mengatakan, uang yang berhasil digandakan akan diberikan ke korban CL dalam bentuk satu unit mobil Avanza.

Karena terbujuk dan tergiur dengan rayuan pelaku, korban bersedia mengirimkan uang sebanyak Rp 21,6 juta. Harapannya dia akan mendapatkan mobil senilai Rp 200 juta dari pelaku dengan penggandaan uang tersebut.

Namun, setelah sebulan berlalu mobil yang dijanjikan pelaku tak kunjung dikirim ke rumah korban.

"Korban pun curiga telah ditipu lalu melapor ke Polsek Jati Agung," kata Mustholih.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku uang milik korban dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli mesin cuci, dan membayar uang sewa kontrakan.

Mustholih mengatakan pelaku masih ditahan di Mapolsek Jati Agung dan dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

"Ancaman pidana tujuh tahun penjara," kata Mustholih.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/15/144051278/mengaku-bisa-gandakan-uang-irt-di-lampung-tipu-korban-hingga-rp-21-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke