Salin Artikel

Usai Bayar Rp 250 Juta, Mahasiswa Diduga Titipan Mantan Walkot Bandar Lampung Lulus FK Unila

Penitipan itu dilakukan dengan cara memanggil Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo ke rumahnya.

Fakta tersebut muncul saat jaksa penuntut umum menanyakan proses Herman HN menitipkan mahasiswa berinisial MH dalam sidang suap penerimaan mahasisa Unila di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Selasa (14/2/2023) sore.

Saksi Budi mengatakan, awalnya seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Unila berinisial YS datang ke ruang kerjanya di Gedung Rektorat Unila.

Budi mengaku lupa kapan tepatnya dosen tersebut datang.

"'Pak Budi, diminta Pak Herman ke rumah'. Saya tanya ada apa? Katanya mau menitip calon mahasiswa atas nama MH," tutur Budi, saat bersaksi di persidangan, Selasa sore.

Menurut Budi, calon mahasiswa tersebut tidak lulus dalam ujian SBMPTN atau jalur reguler lalu dialihkan ke jalur SMMPTN (ujian mandiri).

"Nilainya kurang (di jalur SBMPTN), lalu diarahkan ke jalur mandiri," kata Budi.

Budi mengatakan, uang "infak" yang menjadi kode suap kasus tersebut diberikan Herman HN sebesar Rp 250 juta. Uang itu diterima Budi melalui seseorang berinisial YN.

"Mahasiswa (titipan) Pak Herman diterima di Fakultas Kedokteran lewat jalur mandiri," kata Budi.

Bantahan Herman

Nama Herman HN yang juga Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung ini sebenarnya sempat mencuat saat kasus suap Unila masih dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Herman HN yang juga suami Wali Kota Bandar Lampung saat ini, ketika itu sempat memenuhi panggilan penyidik KPK di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (17/10/2022).

Usai pemeriksaan, Herman membantah memberikan uang suap kepada mantan Rektor Unila Karomani agar meluluskan seorang mahasiswa di FK Unila.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/14/205321578/usai-bayar-rp-250-juta-mahasiswa-diduga-titipanmantan-walkot-bandar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke