Salin Artikel

WNA Pakistan Terduga Pelaku Perdagangan Gadis ABG, Kabur dari Tahanan dengan Putuskan Borgol

NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang warga negara asing (WNA) Pakistan bernama H (37) kabur dari penahanan Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 07.00 Wita.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Rian Aditya mengatakan, H ditahan dengan tangan terborgol, karena sebelumnya pernah juga meloloskan diri dari jeruji besi ruang detensi, pada Minggu (29/1/2023).

"Dia mampu memutuskan rantai borgol, dan meloloskan diri dari ventilasi. Saat kabur, borgol masih ada di kedua tangannya, semacam memakai gelang karena rantainya yang putus,’’ujarnya, Senin (13/2/2023).

H tergolong WNA yang keras kepala dan tidak kooperatif dengan petugas. H juga cukup sulit dibujuk dan keterangannya selalu berbelit belit saat diperiksa petugas.

H diamankan petugas Imigrasi Nunukan, bersama rekannya bernama R (24), dari sebuah hotel pada Rabu (18/1/2023).

Keduanya terbukti melanggar undang undang keimigrasian karena masuk secara illegal dan memasukkan seorang WNA tanpa paspor. Bersama keduanya, terdapat gadis ABG berusia 16 tahun bernama A.

‘’Dari sejumlah penelusuran dan penyelidikan, petugas Imigrasi mendapatkan fakta bahwa gadis belia bernama A merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),’’ujarnya lagi.

Keterangan sementara yang diperoleh petugas Imigrasi, A diculik R di Pakistan, dengan cara memberi minuman yang membuat korbannya pingsan dalam waktu lama.

Saat itulah, si gadis dibawa terbang menuju Malaysia dan masuk Indonesia melalui Tawau, Malaysia. Aksi tersebut diotaki oleh H.

‘’Kami sudah melakukan koordinasi dengan Dirjend Imigrasi untuk memulai kasus penyidikan dugaan TPPO-nya. Kita juga sudah melakukan konfirmasi ke kedutaan Pakistan di Jakarta untuk memastikan status kewarganegaraan mereka,’’tambahnya.

Disebutkan Rian, H memiliki izin tinggal di Indonesia atas rekomendasi istrinya yang tinggal di Kota Malang Jawa Timur. H, ternyata telah memiliki dua istri. Satu di Pakistan dan satunya di Kota Malang.

‘’Korban A ini juga dirayu akan dikawini H, namun tidak mau. H ke Indonesia niatnya adalah ingin membuatkan A paspor untuk dia kawini nantinya,’’lanjutnya.

Saat ini, pencarian terhadap H sedang dilakukan. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik persembunyian H didatangi, termasuk beberapa kebun dan kawasan hutan.

Terhadap kasus ini, Imigrasi Nunukan sebenarnya sudah menggandeng Kejaksaan untuk membantu penyidikan serta meminta izin Kalapas Nunukan untuk menitipkan kedua WNA Pakistan dimaksud selama proses penyidikan dilakukan.

‘’Sementara, kita fokus pencarian dan proses bagi H dan R yang diduga melakukan kejahatan kemanusiaan berupa TPPO. Kita sangkakan Pasal 120 dan/atau 134 UU Imigrasi, untuk tudingan TPPO dan tingkah H yang selalu kabur kaburan. Sedangkan untuk gadis A yang menjadi korban, akan segera kita urus pendeportasiannya,’’kata Rian.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/13/234202278/wna-pakistan-terduga-pelaku-perdagangan-gadis-abg-kabur-dari-tahanan-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke