Salin Artikel

Setahun Curi 30 Motor, Pasutri Asal Nganjuk Ditangkap Polisi di Kediri

Kepala Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Chandra mengatakan, dalam rentang waktu setahun mulai 2022, setidaknya sudah ada 30 kendaraan yang mereka curi.

"Di Kediri ada empat laporan polisi dan sudah kita ungkap," ujar AKBP Teddy Chandra dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Senin (13/2/2023).

Selain di wilayah Kota Kediri, pasutri itu beraksi di beberapa daerah mulai dari Kabupaten Nganjuk hingga Kabupaten Kediri.

Di wilayah-wilayah itu mereka menyasar kendaraan yang ditinggal pemiliknya. Tak terkecuali kendaraan yang tengah terparkir di halaman masjid.

"(Salah satunya) Di halaman masjid di Desa Kraton, Kecamatan Mojo," Teddy menambahkan.

Modus Operandi

Masih dalam konferensi pers itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Tomy Prambana mengungkap modus kejahatan pasutri tersebut.

Yakni YM membawa motor hasil curian menjauh dari lokasi lalu diberikannya kepada NA untuk dinaiki. YM dengan motor yang lain lantas mendorongnya dari belakang dan baru dinyalakan saat dirasa aman.

"Istilahnya disetut (didorong dengan footstep sebagai pijakan)," ungkap Tomy.

Motor hasil curian tersebut kemudian dikumpulkan di sebuah rumah kontrakan mereka di Desa Tanjung Tani Nganjuk, sebelum di jual ke tersangka lain berinisial AA, warga Kabupaten Tuban, sebagai penadahnya.

"Saat ini kita amankan 16 unit kendaraan R2, dan masih terus kita kembangkan," lanjut Tomy.

Adapun motif pasutri itu, masih kata Tomy, hasil penjualan motor curian itu dipakai untuk membayar cicilan-cicilan hutang.

Kini pasutri itu masih diamankan di Mapolres Kediri Kota dan dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/13/164609178/setahun-curi-30-motor-pasutri-asal-nganjuk-ditangkap-polisi-di-kediri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke