Salin Artikel

Kapolda Maluku Perintahkan Sikat Preman dan Pencopet di Pasar Mardika Ambon

Permintaan Latif tersebut sebagai respons atas keresahan warga dan para pedagang yang kerap menjadi korban pencopetan dan pemalakan oleh para preman di pasar tersebut.

“Pasar Mardika itu pasar rakyat, di mana rakyat kecil mencari rejeki dan tempat masyarakat kecil jual beli untuk peningkatan ekonomi kerakyatan. Sehingga saya minta segala bentuk kejahatan tidak boleh ada di tempat itu,” kata Lotharia Latif kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Kawasan Pasar Mardika sendiri dikenal sangat rawan dengan aksi kejahatan seperti pencopetan dan juga pemalakan yang dilakukan para preman.

Menurut Latif untuk mencegah aksi kejahatan terjadi di kawasanitu ia mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar dapat membuat sistem pengamanan yang baik dengan melibatkan Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas pengamanan lainnya.

Ia juga meminta agar pihak berwenang dapat memasang kamera pengintai di beberapa titik yang dianggap rawan di kawasan tersebut.

Itu agar apabila ada aksi kejahatan yang merugikan masyarakat dan para pedagang dapat terpantau.

“Sehingga jangan ada lagi pedagang yang dipalak preman atau masyarakat dicopet lagi,” tegasnya.

Terkait dengan pengamanan di kawasan Pasar Mardika, Latif mengaku telah memerintahkan Kapolresta Ambon bersama tim Resmob agar dapat menangkap para pelaku kejahatan.

Dengan begitu warga dan para pedagang tidak lagi merasa resah setiap kali berada di kawasan itu.

Latif mengakui sejauh ini Polda Maluku telah mengantongi beberapa nama yang terindikasi sebagai pelaku pemalakan dan terlibat dalam jaringan pencopetan di Pasar Mardika.

“Untuk Kapolresta dan tim Resmob untuk tangkap mereka, ungkap dan kembangkan sampai penadah atau koordinatornya, tidak boleh ada lagi pemalak-pemalak atau copet-copet yang makin membuat masyarakat menderita,” pintanya.

ia berharap adanya partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi melalui saluran-saluran pengaduan yang telah dibuka Polda Maluku.

“Tudak perlu sebutkan identitas pelapor, nanti kita yang akan kembangkan info tersebut sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/13/153909478/kapolda-maluku-perintahkan-sikat-preman-dan-pencopet-di-pasar-mardika-ambon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke