Salin Artikel

Selain Kena Tilang, Pelanggar Knalpot Brong di Salatiga Wajib Ganti Sesuai Standar di Kantor Satlantas

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan mengatakan rincian pelanggaran tersebut berupa tilang ETLE 991 dan tilang manual sebanyak 78.

"Kendaraan yang melanggar sepeda motor sebanyak 931, kendaraan roda empat 129 dan kendaraan lainnya seperti truk dan bus sebanyak 14," jelasnya, Senin (13/2/2023).

Feria mengungkapkan untuk pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai helm sejumlah 614. Lalu sebanyak 103 kendaraan ditilang karena knalpot tidak sesuai standar atau brong. Selain itu juga ditindak kendaraan yang melawan arus.

Sementara knalpot brong, selain dikenakan tilang, pelanggar juga harus mengganti dengan knalpot standar.

"Ini untuk memberikan efek jera kepada pemakainya. Maka untuk kendaraan bermotor kita jadikan barang bukti dan harus diganti dengan yang standar di Kantor Satlantas," ungkap Feria.

"Bunyi bisingnya sangat meresahkan warga," ungkapnya.

Dia mengungkapkan pelaksanan operasi dilakukan secara mobile dan statis.

"Kita berharap dengan adanya Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 ini ketertiban dan kepatuhan pengguna kendaraan bermotor dalam berlalulintas meningkat sehingga fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/13/134238378/selain-kena-tilang-pelanggar-knalpot-brong-di-salatiga-wajib-ganti-sesuai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke