Salin Artikel

Pj Walkot Lhokseumawe Surati Dirut PLN, Minta Tertibkan Listrik Bangunan Liar

Dalam surat itu, Imran menyebutkan, pemutusan aliran listrik di bangunan liar penting dilakukan untuk memudahkan pemerintah kota melakukan penataan di kawasan Reservoir Pusong, Kota Lhokseumawe.

Selain itu, dia menyebut untuk mempercepat proses program penghijauan dan penataan tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Lhokseumawe.

Surat itu ditembuskan ke General Manager PT PLN Perseor Wilayah Aceh di Banda Aceh dan Generam Manager PT PLN Persero ULP Lhokseumawe.

Surat ini dikirimkan 15 November 2022. Namun, hingga kini belum ada langkah kongkrit dari PT PLN.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe, Safaruddin, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/2/2023) menyebutkan, PUPR PUPR mengeluarkan rekomendasi izin mendirikan bangunan yang memiliki sertifikat tanah.

Dari izin ini baru dikeluarkan rekomendasi untuk pemasangan listrik.

“Jadi tidak benar PUPR mengeluarkan rekomendasi untuk pemasangan listrik PLN. Jika benar, tunjukan mana surat rekomendasinya. Agar jelas ini, jangan bilang kami yang mengeluarkan izin sebagai pemilik wilayah untuk pemasangan listrik di bangunan illegal itu,’ kata Safaruddin.

Sebelumnya diberitakan, Pj Wali Kota Lhokseumawe, Imran, berang atas temuan aliran listrik pada sejumlah bangunan illegal di Kota Lhokseumawe.

Dia menuding PLN mendukung bangunan illegal dengan memasang aliran listrik.

Pernyataan ini lalu dibantah PLN dan menyatakan mereka sudah mengantongi rekomendasi Dinas PUPR Lhokseumawe sebagai pemilik wilayah untuk pemasangan aliran listrik.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/13/115258678/pj-walkot-lhokseumawe-surati-dirut-pln-minta-tertibkan-listrik-bangunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke