Salin Artikel

2 Pekerja RDMP Balikpapan Berkelahi hingga 1 Tewas, Korban Tak Sengaja Jatuhkan Besi Jadi Motif

Diketahui, pelaku dan korban merupakan perantauan asal Palembang yang bekerja di RDMP Balikpapan. Keduanya bahkan tinggal satu kos di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah.

Aksi pembunuhan itu bermula saat korban yang sedang bekerja di lantai dua menggunakan scaffolding itu diduga tak sengaja menjatuhkan potongan besi dari atas.

Potongan besi tersebut menimpa Pahlevi yang berada tepat di bawahnya. Korban pun sempat meminta maaf karena tidak sengaja menjatuhkan pipa besi tersebut, namun bukannya memaafkan, pelaku justru menyimpan dendam.

“Saya belum tahu pasti sengaja atau tidak, ada benda yang menjatuhi tubuh pelaku. Sehingga pelaku merasa marah. Kemudian, sebelumnya juga ada perkataan dari pelaku bahwa korban ini suka marah-marah,” kata Kasubnit 2 Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Bayu saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Minggu sore (12/2/2023).

Tak terima, pelaku pun menyiapkan potongan pipa besi berukuran 1 meter. Saat korban turun, seketika pelaku langsung memukul kepala korban dengan pipa tersebut. Meski saat itu korban menggunakan helm, pukulan tersebut mengenai tepat bagian kepala belakang korban.

“Pemukulannya cuma sekali kena bagian kepala atas namun mengeluarkan banyak darah,” ujarnya.

Mengetahui temannya tersungkur, pelaku langsung berniat melarikan diri dengan mengganti pakaiannya yang berlumuran darah. Sayangnya petugas mencurigai pelaku di pintu keluar pekerja lantaran pakaian yang digunakan berbeda dari sebelumnya.

“Pada saat dia berusaha keluar dari kilang, dia berusaha keluar dari kilang dengan mengganti baju untuk mengelabui petugas. Baju yang standby di dalam dipakai. Sehingga pada saat dia keluar dari gate dia tidak menggunakan baju miliknya tapi baju milik orang lain agar tidak ketahuan,” ungkapnya.

Korban sempat ditolong oleh petugas medis RDMP dan dilarikan ke rumah sakit. Hanya saja, nyawa korban tidak tertolong. Korban pun rencananya akan dipulangkan ke kampung halamannya.

“Dari keterangan tim medis RDMP sempat ditolong kemudian dibawa ke rumah sakit. Mungkin dalam perjalanan korban meninggal dunia. Tadi keterangan dari Rumah Sakit Bhayangkara bahwa jenazah akan dikirim ke daerah asalnya,” tuturnya.

Pelaku pun dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. “Namun dengan demikian tidak menutup kemungkinan bisa dikenakan Pasal 340 jika memang kejadian pembunuhan ini direncanakan,” tutup Bayu.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/13/113816478/2-pekerja-rdmp-balikpapan-berkelahi-hingga-1-tewas-korban-tak-sengaja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke