Salin Artikel

Cerita Mantan TKI yang Disiksa Majikan, Dapat Rp 1,6 M Usai Menang Gugatan, Kartika: Penderitaan Saya Tak Bisa Dinominalkan

Kartika berhak mendapat ganti rugi 868.607 Dollar Hong Kong (sekitar Rp1,67 miliar) pada sidang yang digelar Jumat (10/2/2023).

Kartika mengaku cukup puas dengan dikabulkannya gugatannya oleh pengadilan terhadap mantan majikannya itu.

"Cukup puas rasanya. Majikan saya sebelumnya juga telah dihukum penjara dan sekarang saya dapat ganti rugi atas kelakuan mereka," kata Kartika yang dihubungi Kompas.com, Minggu (12/2/2023).

Merasa tidak bisa dinominalkan

Kartika mengaku sebenarnya apa yang diperolehnya belum sebanding dengan penderitaan fisik dan psikologis yang dia alami.

"Penderitaan saya tidak bisa dinominalkan karena sampai sekarang masih berbekas," kata dia.

Kartika masih trauma bertemu orang-orang, apalagi yang mirip dengan majikannya.

Lalu, luka di tubuhnya masih belum sembuh hingga sekarang kendati penganiayaan sudah terjadi sejak 2013 lalu.

"Masih trauma dan luka belum sembuh di lengan dan bagian perut. Saya tidak ada uang untuk berobat," kata Kartika.

Luka tersebut dia sebut akibat penyiksaan fisik yang dilakukan majikannya dulu.

"Saya dipukul dengan rantai sepeda, disayat dengan pisau cutter dan penyiksaan lainnya. Hingga sekarang ada belum sembuh," jelas Kartika.

Melarikan diri

Kartika bercerita, saat itu dia beruntung bisa melarikan diri dari rumah majikannya.

"Kedua majikan saat itu sedang tidak ada di rumah saya kabur. Naik angkot, tapi tidak punya uang. Untung dia iba dan menurunkan saya jauh dari rumah majikan itu," jelas dia.

Setelah itu, akhirnya Kartika bertemu dengan seorang asisten rumah tangga dan minta tolong diantar ke konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong.

"Akhirnya saya dibantu sampai ke konsulat dan baru nyaman setelah tinggal di sana," kata Kartika.

Hampir dua tahun di konsulat itu, akhirnya Kartika kembali ke Indonesia ke rumah orangtuanya di Cilacap. Namun dia saat ini tinggal bersama sang suami di Kota Padang.

"Saat itu saya telah menjalani persidangan pidana kedua majikan saya yang dihukum penjara 5,5 tahun dan 3 tahun 3 bulan," kata Kartika.

Setelah menang, Kartika melanjutkan ke gugatan perdata. Dia memenangkan gugatan hingga akhirnya berhak atas kompensasi Rp 1,6 miliar.

"Ini berkat bantuan dari pengacara dan seluruh teman-teman yang membantu. Saya mengucapkan banyak terima kasih," kata Kartika.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/12/103131778/cerita-mantan-tki-yang-disiksa-majikan-dapat-rp-16-m-usai-menang-gugatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke