Salin Artikel

Hendak Belanja, Remaja Disabilitas di OKU Diperkosa Pemilik Warung

Aksi pemerkosaan itu dilakukan MT di dalam warung miliknya ketika korban hendak berbelanja.

Wakapolres OKU Selatan Kompol Ikhsan Hasrul mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (7/1/2023). Semula, korban HS hendak belanja ke warung pelaku.

Namun, tersangka MT yang saat itu dikuasai hawa nafsu langsung menarik korban secara paksa ke dalam warung dan memperkosa HS.

“Saat di dalam warung mulut korban dibekap dan diancam. Jarak warung dan rumah korban berdekatan, pelaku masih tetangga korban. Korban adalah anak disabilitas,”kata Ikhsan, Sabtu (11/3/2023).

Ikhsan menjelaskan, usai melakukan aksinya MT menyuruh korban pulang dan mengancamnya agar tidak menceritakan peristiwa tersebut di rumah.

Karena ketakutan, HS pun memilih diam dan menahan rasa takut sendiri. Namun, peristiwa itu ternyata dilihat oleh seorang tetangganya yang lain dan menceritakannya kepada keluarga korban.

“Orangtua korban ini bingung lihat anaknya menangis, setelah mendengar cerita saksi mereka akhirnya melaporkan perbuatan tersangka,”ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MT dikenakan  pasal 81 UU RI.No.17 Tahun 2016 atas penetapan perpu RI No. 01 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

“Sejauh ini pelaku baru satu kali melakukan aksinya. Pengakuannya karena khilaf,”jelas Wakapolres.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/11/182918378/hendak-belanja-remaja-disabilitas-di-oku-diperkosa-pemilik-warung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke