Salin Artikel

Ayah Perkosa Anak Tiri Usia 6 Tahun di Bengkulu, Beraksi 5 Hari Berturut-turut Disertai Kekerasan

BENGKULU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial EP (44) diringkus petugas Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu karena melakukan kekerasan dan memperkosa anak tiriya sendiri.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan mengatakan, EP memperkosa korban yang masih berusia enam tahun sudah sebanyak lima kali.

Aksinya pertama kali dilakukan pada Minggu (1/1/2023) lalu hingga Kamis (5/1/2023), selama lima hari berturut-turut.

"Pengakuan korban, disetubuhi sebanyak 5 kali. Pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban lewat ventilasi atas pintu kamar, kemudian membuka pakaian korban disertai pengancaman," jelas Awilzan di Mapolres, Kamis (9/2/2023).

Awilzan menambahkan, pelaku EP juga kerap menganiaya korban dengan memukul bahu kanan dan kiri korban pada hari pertama kejadian.

Kemudian pada hari kedua, pelaku memukul korban di bagian punggung. Pada hari keempat, korban dipukul di bagian perut dan pada hari kelima, kepala korban dipukul pelaku.

Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya, hingga ibu korban membuat laporan ke polisi.

Awilzan mengatakan, korban dijerat pasalperlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," kata Awilzan.

Adapun, barang bukti yang diamankan 1 lembar baju kaos warna ungu, 1 lembar baju terusan rok warna hitam, 1 lembar celana dalam dengan gambar hello kitty di bagian depan dan 1 kutipan akta kelahiran atas nama korban.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/09/134219878/ayah-perkosa-anak-tiri-usia-6-tahun-di-bengkulu-beraksi-5-hari-berturut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke