Salin Artikel

Jaksa di Nunukan Tuntut Hukuman Mati Tiga Residivis yang Jadi Kurir 47 Kg Sabu Asal Malaysia

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto mengatakan, perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

Para terdakwa, terkait dengan jaringan peredaran narkotika internasional. Dan perbuatan mereka dapat merusak generasi bangsa.

"Para Terdakwa didakwa melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berupa hukuman pidana mati," ujar Teguh Ananto, saat dikonfirmasi.

Teguh menegaskan, para tersangka dalam kasus ini merupakan narapidana kambuhan yang sebelumnya telah mendekam selama 7 tahun penjara dengan kasus narkotika.

Tersangka IH dan AA, baru bebas tiga bulan dari lapas Nunukan, dan kembali mengulangi perbuatannya.

Sementara tersangka ND, merupakan napi kasus dokumen keimigrasian di Tawau Malaysia.

Ketiganya dibekuk Tim gabungan Polda Kaltara, di Patok 3 Perbatasan Indonesia-Malaysia, Kelurahan Aji Kuning, Pulau Sebatik, pada Rabu (20/7/2022) lalu.

Paket sabu seberat 47,1 Kg tersebut dikemas sedemikian rupa menggunakan bungkus teh merek Guan Yin Wang made in China. Lalu dimasukkan karung, dan dibawa layaknya barang bawaan pada umumnya.

Teguh melanjutkan, tuntutan mati bagi pelaku narkoba kali ini merupakan kali kedua di Kabupaten Nunukan, setelah sebelumnya JPU juga menuntut hukuman mati seorang mahasiswi berinisial ES karena kasus 20 kg narkoba asal Malaysia, pada 2020.

Perempuan usia 22 tahun itu merupakan salah satu mahasiswi semester 3 di salah satu perguruan tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan.

ES ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, awal September 2019 lalu.

Pasal yang dikenakan yakni 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Pertimbangan lain JPU, selain efek jera bagi yang lain, pun karena keterlibatannya dalam transaksi jual beli narkoba lintas negara atau internasional.

ES tercatat sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan di Tawau, Malaysia, melalui jalur Nunukan.

Pertama, ES berhasil meloloskan sabu berat seberat 500 gram dengan upah kurir Rp 15 juta.

Kedua, sabu berat 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta. Ketiga, sabu berat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta.

Dan terakhir, 20 kilogram sabu sabu dengan tujuan Pare Pare Sulsel, dengan upah Rp 90 juta, namun akhirnya ditangkap.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/08/181524478/jaksa-di-nunukan-tuntut-hukuman-mati-tiga-residivis-yang-jadi-kurir-47-kg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke