Salin Artikel

Didampingi Kuasa Hukum, Perawat Penggunting Jari Bayi di Palembang Temui Keluarga Korban

DN datang ke ruang perawatan bersama kuasa hukumnya Darmadi Djufri beserta Wakil Direktur SDM Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang bersilaturahmi dan meminta maaf secara langsung kepada pihak keluarga atas insiden tersebut.

Darmadi mengklaim, pihak keluarga AR sudah menganggap peristiwa tersebut sebagai musibah sehingga berharap kejadian itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Keluarga korban menerima kedatangan kami, bahkan sama-sama berangkulan (antara keluarga dan pelaku. Mereka sudah melihat kejadian ini sebagai musibah,” kata Darmadi, usai pertemuan.

Menurut Darmadi, status tersangka yang kini disandang oleh DN merupakan kewenangan dari penyidik di kepolisian.

Mereka akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku termasuk datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kami hormati, karena itu kewenangan penyidik. Tapi tidak menutup kemungkinan kedua belah pihak sepakat damai, pendekatan persuasif tetap dilakukan. Penyidik juga harus melihat kasus ini secara profesional,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum keluarga korban Titis Rachmawati mengaku mereka saat ini masih fokus dengan kesembuhan AR setelah menjalani operasi penyambungan jari yang terpotong oleh DN.

Namun, Titis menegaskan hingga saat ini belum ada rencana dari keluarga korban untuk mencabut laporan.

“Saya dari Sahabat Hotman sudah membesuk langsung. Sampai saat ini, sudah konfirmasi bahwa dia belum fokus bicara mencabut laporan ataupun mediasi. Sekarang masih fokus pengobatan dulu sampai sembuh,“ kata Titis.

Dengan penetapan DN sebagai tersangka, TItis begitu mengapresiasi kinerja penyidik dari Polrestabes Palembang.

"Saya ucapkan terima kasih, sangat cepat pihak kepolisian dalam menghadapi kasus ini. Sehingga terlihat polisi sangat profesional, terima kasih kepada Polrestabes Palembang yang sudah proaktif dalam menangani kasus ini," ujarnya.


Diberitakan sebelumnya,seorang bayi perempuan berusia delapan bulan inisial AR harus kehilangan jari kelingkingnya lantaran terpotong gunting oleh oknum perawat rumah sakit.

Akibat kejadian tersebut, Suparman (38) orangtua dari bayi tersebut kini melaporkan oknum perawat itu ke Polrestabes Palembang lantaran anaknya telah kehilangan jari kelingking.

Suparman mengatakan, semula pada Jumat (3/2/2023) kemarin, anaknya tersebut dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang karena mengalami demam tinggi.

Lalu, AR pun harus menjalani perawatan dan dipasang selang infus di tangan sebelah kanan.

Saat dirawat, selang infus AR menjadi mampet sehingga istri dari Suparman pun memanggil perawat untuk membenarkan infus tersebut.

“Perawat itu kesulitan buka perban untuk membetulkan selang infus anak saya. Karena tidak terbuka, dia lalu ambil gunting untuk memotong perban tersebut, tapi jari kelingking anak saya malah ikut terpotong,” kata Suparman, saat membuat laporan, Sabtu (4/2/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/02/07/171845678/didampingi-kuasa-hukum-perawat-penggunting-jari-bayi-di-palembang-temui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke