Salin Artikel

Terungkap Motif Penusuk Kurir Paket Saat COD di Banyuasin, Sakit Hati Disebut Tak Punya Uang

BANYUASIN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin akhirnya menangkap Heru (38), pelaku penusukan kurir paket bernama Akbar Makrup (22) ketika menolak untuk membayar dengan sistem Cash On Delivery (COD).

Heru ditangkap petugas pada Senin (6/2/2023) ketika sedang berada di Kantor Desa Pulau Harapan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif pelaku menusuk Akbar lantaran kesal atas ucapan korban melalui voice note.

Saat itu korban menyebut pelaku tidak usah memesan paket bila tidak memiliki uang untuk COD.

“Karena sakit hati pelaku akhirnya menusuk korban ketika datang di rumah saat hendak mengambil paket,” tutur Hary, Selasa (7/2/2023).

Hary menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu 28 Januari 2023. Korban Akbar mendapatkan paket dari jasa ekspedisi JNT untuk mengantarkan paket ke wilayah Kecamatan Sembawa, Banyuasin, ke kediaman pelaku.

Korban lalu menghubungi pelaku bahwa ia akan mengantarkan paket tersebut ke rumahnya.

Pelaku lalu berjanji uang pengiriman paket dengan sistem COD akan ia bayarkan ke kantor JNT di Sembawa.

Sehingga, korban pun akhirnya mengantarkan paket itu ke rumah pelaku. Sekitar pukul 16.00 WIB, Akbar menelpon Heru untuk menanyakan uang paket yang saat itu belum juga dibayar pelaku. 

“Kau nih nelpon terus cak dak percayo nian, agek dak kubayar paket ini. (Kamu ini menelpon terus, seperti tidak percaya saja. Nanti paketnya tidak jadi aku bayar),” kata Hary menirukan perkataan pelaku saat itu.

Karena pelaku tak kunjung membayar, pihak ekspedisi pun menanyakan kepada korban soal uang pengiriman tersebut.

Lalu, Akbar berinisiatif datang ke rumah pelaku untuk kembali mengambil paket tersebut agar menjadi retur.

Namun, ketika tiba di rumah, keluarga pelaku menolak menyerahkan paket tersebut dengan alasan menunggu kepulangan Heru.

“Pukul 17.00 WIB pelaku datang ke kantor JNT Sembawa sehingga pelaku dan korban terjadi cekcok. Pelaku saat itu mengatakan ambillah paket itu di rumah, lalu pelaku pulang,” jelas Kasat.

Akbar bersama seorang rekannya, Roby, kembali mendatangi kediaman pelaku untuk mengambil paket.

Ketika datang, pelaku ternyata sudah menyiapkan pisau dan duduk di teras rumah sembari menunggu kedatangan korban.

Ketika hendak mengambil paket, Heru pun marah dan mengejar korban hingga menusuknya menggunakan pisau.

“Saksi atas nama Roby saat itu berhasil melarikan diri dan korban mendapati perawatan di rumah sakit. Korban ditusuk satu kali di bagian bawah ketiak,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun.

Diberitakan sebelumnya,aksi penusukan seorang kurir paket mengantarkan pesanan dengan sistem COD viral di media sosial setelah diunggah berbagai akun instagram.

Dalam rekaman tersebut, korban semula mengantar paket ke rumah yang dituju. Namun, pemilik rumah mendadak menolak untuk membayar dan memaksa kurir tersebut kembali mengambil paketnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/07/131726278/terungkap-motif-penusuk-kurir-paket-saat-cod-di-banyuasin-sakit-hati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke