Salin Artikel

Lantik 148 Pengawas Kelurahan/Desa, Bawaslu Buleleng Tekankan Sanksi bagi Pelanggar Netralitas

Para PKD diimbau untuk bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Jika terbukti melanggar aturan, akan dikenakan sanksi, termasuk jika mengenakan atribut Parpol (partai politik) tertentu

Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Aryani mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu tidak diperbolehkan untuk menggiring untuk mengajak atau mendukung salah satu peserta pemilu atau pasangan calon

PKD juga tidak diperkenankan berbusana dengan atribut salah satu partai politik. Jika terbukti melanggar maka akan diberikan sanksi dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Ketika mereka keluar (melanggar) dari aturan yang ada maka akan terkena kode etik. Itu sebabnya mereka harus berhati-hati," ucapnya, Senin di Kota Singaraja.

Selain itu, PKD juga harus tetap berkoordinasi dengan Bawaslu ketika hendak mengunggah kegiatan di media sosial mereka masing-masing.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, seluruh Panwaslu Desa atau Kelurahan yang dilantik telah memenuhi semua persyaratan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masing-masing.

"Mereka (Panwascam) memilih terbaik dari yang baik untuk diajak bekerja dalam persiapan pengawasan Pemilu 2024 mendatang," ungkapnya.

Adapun kuota 30 persen perempuan dalam rekrutmen PKD di Kabupaten belum terpenuhi. Dari data, sebanyak 118 orang PKD merupakan laki-laki dan 30 orang perempuan.

Ia mengungkapkan, kuota 30 persen perempuan tidak terpenuhi lantaran minimnya peminat atau pelamar perempuan di masing-masing desa.

Hal itu disebabkan ada sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi. "Bahkan setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran pelamar masih tidak ada," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/06/192729978/lantik-148-pengawas-kelurahan-desa-bawaslu-buleleng-tekankan-sanksi-bagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke