Salin Artikel

Bandar Sabu di Lampung Gunakan Instagram, Bermodus Jual Permen secara COD

Seorang bandar menjual sabu melalui akun Instagram lalu melakukan pembayaran dengan sistem cash on delivery (COD).

Kepala Satnarkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Gigih Putranto mengatakan satu orang bandar narkoba dengan modus itu telah ditangkap.

Bandar narkoba itu berinisial AA (25) warga Jalan Ikan Bawal, Kecamatan Bumi Waras.

Tersangka ditangkap saat hendak melakukan COD dengan pembeli di Jalan P Diponegoro pada Jumat (20/1/2023) pagi.

"Tersangka hendak bertransaksi untuk penjualan narkoba jenis sabu," kata Gigih saat dihubungi, Sabtu (4/2/2023).

Menurut Gigih, peredaran narkoba yang dilakukan tersangka tergolong modus baru yang berhasil diungkap anggota melalui patroli siber.

Modus tersebut yakni menjual sabu melalui akun Instagram dengan kode unggahan permen.

"Antara tersangka dengan calon pembeli berkomunikasi melalui pesan DM di Instagram," kata Gigih.

Setelah sepakat, pelaku menentukan lokasi untuk penyerahan narkoba dan menerima pembayaran secara tunai.

"Pembeli membayar secara cash saat COD," kata Gigih.

Gigih mengatakan saat penangkapan tersangka anggota menemukan barang bukti diantaranya satu buah bekas permen berisi 16 paket kecil sabu-sabu, satu paket sedang, dan dompet pink berisi 60 gram sabu-sabu.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Gigih.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/06/144217978/bandar-sabu-di-lampung-gunakan-instagram-bermodus-jual-permen-secara-cod

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke